Baubau__SIMPULINDONESIA.COM,— Penanganan kasus dugaan pencurian emas seberat sekitar 360 gram di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru setelah penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/41/IV/2026/Reskrim tertanggal 28 April 2026, serta Surat Perintah Penyidikan (Sp.Sidik) pada 29 April 2026. Senin (11/05/2026).
Meski status perkara telah resmi naik ke tahap penyidikan, hingga kini belum ada penetapan tersangka. Kondisi tersebut menuai sorotan dari Penasehat Hukum (PH) korban.
Penasehat Hukum korban, Ahmad Sudirman, menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan secara hukum menunjukkan penyidik telah menemukan “bukti permulaan yang cukup” atas dugaan tindak pidana.
Namun demikian, ia menyoroti lambannya progres penanganan perkara yang telah memasuki pekan kedua sejak diterbitkannya Sp.Sidik.
“Perlu diingat bahwa administrasi penyidikan telah berjalan lebih dari satu pekan sejak Sp.Sidik diterbitkan. Dengan barang bukti yang sudah diamankan, seharusnya tidak ada lagi hambatan bagi penyidik untuk segera menetapkan subjek hukum yang bertanggung jawab,” ujar Sudirman, dalam keterangan resminya. Minggu (10/5/2026).
Menurutnya, penundaan penetapan tersangka di tengah keberadaan barang bukti fisik berpotensi mencederai rasa keadilan bagi korban.
Dalam SP2HP tersebut, lanjut Sudirman, penyidik menyatakan akan kembali melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku guna dimintai keterangan tambahan.
PH korban menegaskan bahwa dengan telah diterbitkannya SP2HP dan Sp.Sidik, proses penyidikan seharusnya dapat berjalan lebih cepat dan transparan, guna mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun pelarian pihak yang diduga terlibat.
“Publik memantau kasus ini. Kami tidak ingin tahap penyidikan ini hanya menjadi formalitas administratif tanpa adanya kejelasan status hukum bagi para terduga pelaku. Kepastian hukum adalah hak klien kami sebagai korban,” tegasnya.
Ahmad Sudirman juga menyatakan, apabila dalam waktu dekat belum terdapat perkembangan signifikan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan asistensi perkara ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara.
Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan penyidik, termasuk Kanit 1 Sat Reskrim Polres Baubau, Ipda Muhammad Fatih Zhafran, S.Tr.I.K, serta Kasat Reskrim AKP Gayuh Pambudhi Utomo, S.Tr.K, S.I.K, sebagaimana tercantum dalam poin koordinasi pada SP2HP terbaru.
Diketahui, kasus ini bermula pada 30 Desember 2025 sekitar pukul 04.00–05.00 WITA, ketika korban berinisial F melaporkan kehilangan satu set perhiasan emas di kediamannya di Kota Baubau. Barang yang hilang meliputi gelang, anting, cincin, kalung, dan liontin dengan total berat sekitar 360 gram.
Dalam perkara ini, dua orang berinisial A dan AA disebut sebagai pihak yang diduga terlibat.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik, seiring sorotan terhadap proses penegakan hukum di wilayah Polda Sulawesi Tenggara yang diduga mengandung persoalan prosedural maupun materiil.
Sampai berita ini ditayangkan Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
