KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara tegas menolak segala bentuk pencatutan nama organisasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kamis (28/05/2026).
Penegasan itu dituangkan dalam surat edaran resmi yang diterbitkan oleh Pengurus Daerah JMSI Sultra.
Surat edaran bernomor 036/PD-Sultra/SE/JMSI/V/2026 tersebut menegaskan komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan, integritas, dan marwah JMSI di wilayah Sulawesi Tenggara.
Dalam isi surat, JMSI Sultra menyatakan tidak bertanggung jawab atas segala tindakan pihak-pihak yang menggunakan atau mencatut nama JMSI tanpa izin, terlebih jika hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Pengurus juga menegaskan bahwa kepengurusan yang sah dan diakui saat ini hanyalah Pengurus Daerah JMSI Sultra serta Pengurus Cabang Kolaka Raya.
Selain itu, seluruh anggota diingatkan agar tidak menggunakan nama JMSI dalam aktivitas apa pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan resmi dari Pengurus Daerah.
JMSI Sultra juga menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pencatutan nama organisasi akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, bersama Sekretaris Muh. Irvan S.
Melalui edaran ini, JMSI Sultra berharap seluruh anggota dan pihak terkait dapat menjadikannya sebagai perhatian serius demi menjaga kredibilitas dan nama baik organisasi di tengah masyarakat.

