![]() |
| Gambar: Konferensi Pers Tragedi Berdarah di Gantarang: Anak Kandung dan Tetangga Rancang Pembunuhan Keji Terhadap Lansia di Bulukumba (01/04/26) |
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos., dan Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala.
Temuan Jenazah yang Memilukan
Korban berinisial ID (61) ditemukan tewas mengenaskan pada Senin (30/3/2026) siang. Kondisi korban sangat memprihatinkan dengan luka menganga di bagian leher dan perut yang robek. Hal yang paling mengejutkan adalah temuan sebuah jerigen di sekitar lokasi kejadian.
"Posisi usus korban sudah dikeluarkan dari dalam badan dan dimasukkan ke dalam jerigen yang ditemukan di luar rumah," ujar AKBP Restu Wijayanto dengan nada prihatin saat menjelaskan detail olah TKP.
Persekongkolan Anak Kandung dan Tetangga
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi menetapkan dua orang tersangka:
- SS (35): Anak kandung korban.
- ML (72): Tetangga korban.
Keduanya diduga kuat telah merencanakan aksi keji ini sejak Sabtu malam (28/3/2026). Di rumah salah satu pelaku, mereka berbagi peran. Karena SS mengaku tidak tega menggorok leher ayahnya, tugas eksekusi leher diserahkan kepada ML.
Sekitar pukul 01.00 WITA dini hari, ML menggorok leher korban yang sedang terlelap. Setelah korban tidak berdaya, SS mengambil alih dengan menusuk perut ayahnya sendiri, mengeluarkan organ dalam (usus), dan memasukkannya ke dalam jerigen untuk dibuang.
Motif: Dendam yang Mengakar
Kapolres mengungkapkan bahwa motif dibalik pembunuhan ini adalah dendam pribadi dari kedua pelaku:
- Tersangka ML: Menyimpan sakit hati mendalam akibat perselisihan dengan korban pada tahun 2024 terkait biaya pengobatan yang tak kunjung tuntas.
- Tersangka SS: Merasa sakit hati karena mengklaim pernah mendengar ayahnya (korban) tidak mengakuinya sebagai anak.
"Meski kedua pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membersihkan gagang parang, tim penyidik kami tetap berhasil mengamankan sidik jari yang identik di lokasi," tegas AKBP Restu.
Ancaman Pidana Maksimal
Pihak kepolisian telah mengamankan sebilah parang sebagai barang bukti utama. Atas tindakan sadis yang terencana tersebut, kedua tersangka kini terancam kehilangan kebebasan mereka dalam waktu yang sangat lama.
Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana.
"Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tutup Kapolres.
Saat ini, jenazah korban telah dimakamkan setelah menjalani proses autopsi. Polres Bulukumba juga menyampaikan rasa duka cita mendalam kepada keluarga besar korban atas peristiwa yang memilukan ini.(*)
