Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Sinyal perang di kajang! Proyek 'Pesanan' Rp2 Miliar di bidik Jaksa: Siapa 'Bekingan' di Balik CV Tata Daya Karya?

Minggu, 12 April 2026 | 17.46 WIB Last Updated 2026-04-12T10:46:41Z
Gambar: Pekerjaan yang sudah selesai (Dok-ist)


SIMPULINDONESIA.com_ BULUKUMBA,– Aroma tidak sedap menyengat dari balik debu proyek pembukaan dan penimbunan ruas jalan Cappia – Lembang Keke, Kecamatan Kajang. Proyek infrastruktur yang menelan anggaran fantastis senilai Rp2 miliar ini kini resmi memasuki babak baru: menjadi objek pengawasan ketat publik dan bidikan tajam Aparat Penegak Hukum (APH).

Keresahan warga bukan tanpa alasan. Realisasi fisik di lapangan dituding tidak sebanding dengan nilai kontrak yang menguras kocek negara tersebut. Kecurigaan semakin mengental lantaran proyek ini hanya mencakup tiga item pekerjaan utama namun dibanderol dengan harga yang dianggap tidak logis.


Spekulasi "Proyek Pesanan" dan Kejanggalan E-Purchasing

Absennya papan proyek di lokasi sejak awal pekerjaan menjadi pemicu utama mosi tidak percaya masyarakat. Setelah pekerjaan dikabarkan rampung pada Desember lalu, perbincangan hangat mulai merembet dari pasar-pasar hingga ke meja warung kopi. Pertanyaan warga selalu sama: "Benarkah anggaran sebesar itu hanya untuk hasil seperti ini?"


"Kalau tidak salah anggarannya lebih dari Rp1 miliar, bahkan menyentuh Rp2 miliar. Jika melihat realita pembukaan jalan dan penimbunan sepanjang satu kilometer sekian, ini sangat tidak masuk akal. Apalagi timbunan yang digunakan diduga kuat hanya hasil pengerukan di lokasi sendiri," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Ia menambahkan bahwa ada indikasi kuat adanya "perhitungan error" dalam perencanaan, atau yang lebih ekstrem, proyek ini diduga merupakan proyek pesanan. Penggunaan metode E-Purchasing dalam penentuan rekanan juga disorot, karena dianggap menjadi celah untuk memuluskan kepentingan pihak tertentu dengan pagu anggaran yang sengaja digelembungkan.


Pelaksana "Pasang Badan", Administrasi Amburadul

Ketidakprofesionalan mulai terendus dari masalah administrasi dasar. Pihak penyedia jasa dari CV Tata Dayakarya, Yayat, mengakui adanya kejanggalan terkait papan informasi proyek yang tidak terlihat di lokasi—sebuah kewajiban mutlak dalam transparansi publik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


"Sebelumnya kami telah memasang, namun anggota lupa mengambil gambarnya," dalih Yayat saat dikonfirmasi.


Meski mengakui proyek ini mencakup perintisan, penimbunan, dan pembangunan box culvert, Yayat terkesan "pasang badan" dan melempar bola panas terkait detail teknis kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Alibi mengenai kendala pembebasan lahan pun mencuat sebagai alasan penghambat perataan jalan, sebuah alasan klasik yang dinilai publik sebagai upaya menutup-nutupi kekurangan volume pekerjaan.


Aktivis: "Jangan Jadikan Proyek Ladang Korupsi"

Kritik pedas datang dari aktivis sosial, Suandi Bali. Ia menilai ada jurang pemisah yang lebar antara dokumen perencanaan dengan kenyataan fisik di lapangan.


"Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Anggaran Rp2 miliar untuk tiga item pekerjaan itu sangat besar. Kami mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba untuk menunjukkan taringnya. Jangan hanya memantau, tapi segera lakukan audit investigatif!" tegas Suandi.


Ia menekankan bahwa langkah represif harus diambil jika ditemukan bukti kuat adanya pengurangan spesifikasi atau mark-up anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara. Menurutnya, proses dari hulu ke hilir—mulai dari perencanaan hingga penunjukan rekanan melalui E-Purchasing patut dikuliti.


Kejaksaan Mulai "Tunjuk Taring"

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba telah memberikan sinyal positif untuk menindaklanjuti laporan masyarakat ini. Jaksa diharapkan tidak gentar meski ada isu mengenai "bekapan" atau kekuatan besar di balik pelaksana proyek.


Publik kini mengapresiasi keberanian APH untuk mulai masuk mendalami kasus ini. Transparansi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kini dinanti, mengingat bungkamnya pihak dinas terkait hanya akan memperkuat dugaan adanya main mata dalam proyek ini.


Menanti Audit Khusus

Babak selanjutnya kini bergantung pada keberanian Kejari Bulukumba dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Surat resmi dikabarkan segera dilayangkan agar dilakukan pemeriksaan khusus terhadap volume pekerjaan dan kewajaran harga pada kontrak E-Purchasing dengan kode 60622151 senilai Rp2.095.119.583 yang bersumber dari APBD 2025.


Apakah ruas jalan Cappia – Lembang Keke akan menjadi akses yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat, atau justru menambah daftar panjang catatan kasus tindak pidana korupsi di Bumi Panrita Lopi? Publik menolak lupa.(Red-Msi)

×
Berita Terbaru Update