Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Nambang di Hutan Lindung, Denda Triliunan Tak Lunas, Perusahaan Tambang Milik Gubernur Sultra Dipanggil Satgas PKH

Selasa, 21 April 2026 | 11.26 WIB Last Updated 2026-04-21T04:26:09Z

Gambar : Saat penyegelan PT TMS oleh Tim Satgas PKH beberapa waktu lalu. (Foto/Ist).


JAKARTA__SIMPULINDONESIA.COM,— Aroma pelanggaran serius kembali menyeruak dari sektor tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Selasa (21/04/2026).


PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan yang disebut-sebut terkait dengan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, kembali dipanggil Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). 


Ini bukan pemanggilan biasa melainkan yang ketiga, dan sarat ultimatum.


Surat resmi bernomor B-904/PKH-Pokja.3.T/04/2026 tertanggal 16 April 2026 mengungkap fakta mencolok, perusahaan belum juga melunasi kewajiban denda administratif jumbo meski sudah berbulan-bulan berjalan. 


Direksi PT TMS diminta hadir langsung di Jakarta Selatan pada 20 April 2026 untuk klarifikasi sekaligus penagihan. 


Satgas bahkan menegaskan, hanya pihak yang punya kewenangan penuh yang boleh datang menandakan persoalan ini sudah di level krusial.


PT TMS tak main-main dalam daftar pelanggaran. Perusahaan ini dijatuhi sanksi administratif sebesar Rp2,09 triliun setelah terbukti melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung seluas 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Bombana.


Namun hingga kini, pembayaran baru menyentuh angka sekitar Rp500 miliar. Artinya, masih tersisa lebih dari Rp1,5 triliun yang belum diselesaikan angka yang bukan sekadar tunggakan, tapi berpotensi menjadi pintu masuk penegakan hukum yang lebih keras.


Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, sebelumnya menegaskan bahwa total kewajiban dari 22 perusahaan pelanggar mencapai Rp29,2 triliun. Namun dari seluruh daftar itu, sorotan kini mengarah tajam ke satu nama PT TMS.


Kasus ini bukan babak baru. Pada 11 September 2025, Satgas PKH telah lebih dulu menyegel aktivitas tambang PT TMS. 


Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Febrie Adriansyah bersama Syahardiantono.


Plang larangan dipasang. Aktivitas dihentikan. Pesan negara saat itu jelas, tidak ada kompromi bagi tambang ilegal di kawasan hutan. 


Namun fakta bahwa kasus ini kembali mencuat dengan tunggakan triliunan rupiah menimbulkan pertanyaan besar sejauh mana efek jera benar-benar berjalan?


Dalam pemanggilan terbaru, Satgas PKH tak lagi sekadar mengundang mereka memberi peringatan keras. Jika panggilan kembali diabaikan, jalur hukum akan ditempuh.


Ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menertibkan tambang di kawasan hutan, sekaligus menguji konsistensi penegakan hukum tanpa pandang bulu, terutama ketika nama besar ikut terseret dalam pusaran kasus.


Hingga berita ini diturunkan, PT Tonia Mitra Sejahtera belum memberikan klarifikasi resmi. 


Upaya konfirmasi Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berjalan, namun publik kini menunggu satu hal apakah ini akan berakhir pada pelunasan atau justru menyeret kasus ini ke babak hukum yang lebih panas?

×
Berita Terbaru Update