Penangkapan dilakukan di kediaman SS yang berlokasi di Kecamatan Herlang. Berdasarkan informasi di lapangan, proses pengamanan berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan dari terduga pelaku. Hingga Minggu (31/5/2026), pihak kepolisian masih melakukan pendalaman intensif dan belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum maupun hasil pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan.
Respons Cepat Kepolisian
Kasus ini mencuat setelah korban, KN (21), secara resmi melaporkan tindakan ayah kandungnya ke Polres Bulukumba pada Senin, 25 Mei 2026. Langkah cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut mendapat apresiasi dari pihak korban.
Kuasa hukum korban, Muhammad Badai Anugrah, memberikan penghargaan kepada penyidik Unit PPA Polres Bulukumba yang dinilai responsif. Ia menegaskan bahwa pihaknya mengawal ketat proses ini agar berjalan transparan dan berpihak pada keadilan bagi korban.
“Kami berharap terduga pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” ujar Badai, Minggu (31/5/2026).
Dugaan Kekerasan Berlangsung Bertahun-tahun
Berdasarkan fakta-fakta yang dihimpun tim kuasa hukum, dugaan kekerasan seksual ini diduga telah terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang. Badai menjelaskan bahwa tindakan keji tersebut disinyalir telah dilakukan pelaku sejak korban duduk di bangku kelas dua SMP hingga perayaan Lebaran Idulfitri tahun ini.
"Peristiwa ini terjadi dalam durasi yang cukup lama. Kami berkomitmen untuk memastikan fakta-fakta hukum ini terungkap sepenuhnya di hadapan penyidik," tambahnya.
Fokus pada Pemulihan dan Hak Korban
Selain menuntut keadilan melalui jalur hukum, tim kuasa hukum menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak korban sebagai prioritas utama. Mengingat trauma mendalam yang dialami, pendampingan psikologis berkelanjutan menjadi hal yang krusial.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga akan mendorong agar korban mendapatkan restitusi atau ganti rugi, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam perlindungan tindak pidana kekerasan seksual.
Kasus yang terjadi dalam lingkup keluarga ini telah menyita perhatian luas masyarakat Bulukumba. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta-fakta serta memastikan keadilan bagi korban, sekaligus menjadi pengingat akan urgensi perlindungan anak dari kekerasan, termasuk di lingkungan domestik.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Bulukumba terus melakukan pendalaman penyidikan. Masyarakat diharapkan bersabar menunggu rilis resmi kepolisian mengenai perkembangan status hukum terduga pelaku.

