Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Buron 166 Hari, Pelaku Penganiayaan Berat di Gantarang Berhasil Diringkus Polisi

Selasa, 21 April 2026 | 13.12 WIB Last Updated 2026-04-21T06:36:26Z


SIMPULINDONESIA.com_ BULUKUMBA,– Pelarian HA, terduga pelaku penganiayaan berat di Desa Dampang, Kecamatan Gantarang, berakhir di tangan pihak kepolisian. Setelah buron selama kurang lebih 166 hari, tim Reserse Mobile (Resmob) Kecamatan Gantarang akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kronologi dan Masa Pelarian
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada 6 November 2025 silam. HA diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang yang mengakibatkan korban menderita luka kritis.

Pasca-kejadian, pelaku langsung melarikan diri ke kawasan hutan perbukitan Bangkeng Buki. Medan yang sulit serta mobilitas pelaku yang kerap berpindah tempat menjadi tantangan utama pihak kepolisian selama lima bulan terakhir. Namun, melalui pendekatan persuasif kepada pemerintah desa dan kerja sama intensif dengan masyarakat, persembunyian pelaku akhirnya terendus.

Pendalaman Aspek Psikologis
Mengingat adanya laporan mengenai riwayat gangguan kejiwaan yang dimiliki pelaku, pihak kepolisian akan menempuh langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku bagi penyandang disabilitas mental.

"Pemeriksaan psikiatri forensik secara komprehensif diperlukan untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku, baik saat insiden terjadi maupun selama proses hukum berjalan. Hal ini penting demi menjamin kepastian hukum dan asas keadilan," tulis keterangan dalam laporan tersebut.

Respons Keluarga Korban dan PMII
Keberhasilan penangkapan ini mendapat apresiasi langsung dari perwakilan keluarga korban yang juga merupakan Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bulukumba, Renaldi Amir.

Dalam pernyataannya, Renaldi menyampaikan beberapa poin krusial:
  • Apresiasi Kinerja Polri: Mengapresiasi dedikasi Resmob Gantarang yang tetap konsisten mengejar pelaku meski memakan waktu cukup lama.
  • Transparansi Hukum: Mendesak agar proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan mengingat dampak fisik dan psikis permanen yang dialami korban.
  • Pemulihan Korban: Menekankan bahwa saat ini korban masih dalam masa pemulihan intensif dan belum mampu beraktivitas secara normal.

Harapan Keadilan
Keluarga korban berharap agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan, tetapi berlanjut hingga vonis yang objektif di pengadilan. Hingga berita ini diturunkan, pelaku telah diamankan di markas kepolisian setempat guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan regulasi pidana yang berlaku.(Wahyudi)

×
Berita Terbaru Update