JAKARTA__SIMPULINDONESIA.COM,— Dugaan aliran dana fantastis sebesar Rp4,8 miliar yang menyeret nama Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara sekaligus eks Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan, Ridwan Badallah, kini memasuki babak serius. Senin (20/04/2026).
Kasus ini resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Laporan tersebut diajukan oleh Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando) melalui Divisi Pengaduan Masyarakat KPK RI.
Mereka menduga adanya praktik gratifikasi yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) aktif dalam pusaran kepentingan politik lokal.
Sekretaris Komando, Hasripin, mengungkapkan bahwa aliran dana tersebut diduga berasal dari perusahaan swasta, PT Cahaya Mining Abadi, yang ditransfer secara bertahap ke rekening pribadi Ridwan Badallah.
“Berdasarkan data yang kami himpun, transfer pertama terjadi pada 11 Juni 2024 sebesar Rp300 juta. Selanjutnya pada 19 Juni 2024 sebesar Rp2 miliar, dan terakhir pada 23 Juli 2024 sebesar Rp2,5 miliar,” ujar Hasripin dalam keterangannya.
Total dana yang masuk mencapai Rp4,8 miliar. Komando menduga kuat aliran dana tersebut berkaitan dengan proses kontestasi menuju posisi Pj Bupati Buton Selatan pada 2024.
Menurut Hasripin, penerimaan dana oleh seorang ASN aktif tanpa dasar yang jelas berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 terkait gratifikasi.
“Ini bukan sekadar dugaan biasa. Ada pola transfer yang sistematis dan terjadi dalam rentang waktu yang berdekatan dengan proses politik. Kami menduga ini merupakan bentuk gratifikasi yang harus diusut tuntas,” tegasnya.
Selain melaporkan ke KPK, Komando juga mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memanggil dan memeriksa Ridwan Badallah.
Mereka menilai penanganan cepat diperlukan guna menghindari potensi penghilangan barang bukti.
Ketua Komando, Alki Sanagri, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum.
“Angka Rp4,8 miliar bukan jumlah kecil. Kami meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan. Publik berhak tahu apakah ini murni transaksi bisnis atau ada indikasi penyalahgunaan jabatan,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap pejabat daerah yang diduga terlibat dalam praktik korupsi, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia.
Sampai berita ini ditayangkan Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
