Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

OTT KPK Bongkar Rantai Suap Pembangunan RSUD Type C Kolaka Timur, Dari Kontraktor ke Bupati, Hingga ke Jaksa

Senin, 20 April 2026 | 15.50 WIB Last Updated 2026-04-20T08:50:31Z
Gambar : Yayan Alfian, Kepala Seksi Pidana Khsuus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kolaka. (Foto/Ist).

KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Aroma busuk dugaan suap dalam proyek pembangunan RSUD Tipe C Kolaka Timur senilai Rp 126,3 miliar kian menyengat. Senin (20/04/2026).


Fakta terbaru yang terungkap di persidangan mengarah pada keterlibatan aparat penegak hukum sebuah ironi di tengah gencarnya pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung.


Nama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kolaka, Yayan Alfian, justru ikut terseret. 


Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp 50 juta—hanya empat hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abdul Azis.


Fakta ini bukan sekadar rumor. Pengakuan datang langsung dari terdakwa Ageng Dermanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Kolaka Timur, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dibuka di persidangan Pengadilan Tipikor Kendari.


Ageng menyebut, uang Rp 50 juta tersebut diserahkan kepada orang suruhan Yayan Alfian pada Minggu, 3 Agustus 2025 berlokasi di mal The Park Kendari.


Motifnya? Diduga kuat sebagai “uang pengamanan” proyek.


“Pemberian uang untuk pengamanan pembangunan proyek RSUD Tipe C kepada Kejari Kolaka,” ungkap Ageng dalam kesaksiannya.


Aliran uang ini hanyalah serpihan kecil dari skema yang jauh lebih besar.


Ageng mengaku menerima Rp 1,5 miliar dari Direktur PT Pilar Cerdas Putra (PCP), Deddy Karnadi. 


Uang itu disebut bagian dari komitmen fee sekitar 8 persen setara Rp 9 miliar dari total nilai proyek fantastis tersebut. Distribusinya pun terstruktur.


Rp 50 juta diduga untuk Kasi Pidsus Kejari Kolaka, Rp 30 juta pembelian iPhone 16 Pro Max untuk Bupati, Rp 120 juta biaya operasional pengurusan proyek ke Jakarta, Rp 1,3 miliar disimpan dalam kardus di rumah orang tua Ageng.


Uang miliaran itu bahkan sempat berpindah tangan secara diam-diam di jalanan Kota Unaaha dikemas dalam kardus besar, diserahkan usai salat Maghrib.


Yang membuat kasus ini semakin mencurigakan adalah waktu penyerahan uang.


Hanya berselang empat hari setelah dugaan pemberian Rp 50 juta itu, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan OTT besar-besaran pada 7 Agustus 2025, menjaring 10 orang di Kendari dan Jakarta.


Sehari kemudian, Abdul Azis ditangkap di Makassar.


Pertanyaannya: Apakah uang “pengamanan” itu bagian dari upaya menghindari jerat hukum? Atau justru bukti bahwa praktik suap telah mengakar hingga ke aparat penegak hukum?


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait, Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

×
Berita Terbaru Update