Insiden tersebut terjadi usai pemeriksaan klien Hotman, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asabri di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta. Dalam konferensi pers itu, seorang wartawan bertanya kepada Hotman mengenai apakah Febrie merasa dikriminalisasi. Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman melontarkan kalimat bernada merendahkan seperti, "Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?" serta menyebut wartawan pengecut.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa tindakan bertanya kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi, yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Poin Pernyataan Sikap Dewan Pers:
- Menyesalkan Sikap Hotman Paris: Dewan Pers menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan bernada merendahkan. Ketidaksenanga atau ketidaksetujuan atas sebuah pertanyaan wartawan seharusnya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika.
- Meminta Penghormatan pada Kerja Jurnalis: Meminta semua pihak untuk menghormati wartawan dalam melaksanakan kerja jurnalistiknya demi menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia.
Dewan Pers juga mengingatkan kepada seluruh wartawan untuk senantiasa mematuhi dan mempedomani Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan beretika.

