KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Pengusaha asal Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, dilaporkan mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Selasa (21/04/2026).
Anton Timbang yang juga menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara itu diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan nikel ilegal.
Kepala Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni membenarkan ketidakhadiran yang bersangkutan dalam pemeriksaan tersebut.
Anton Timbang disebut tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Keterangan tersebut disampaikan melalui penasihat hukumnya dalam bentuk surat keterangan.
Meski demikian, penyidik akan memastikan kebenaran alasan tersebut dengan melakukan verifikasi kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Irhamni menyatakan pihaknya akan segera melayangkan panggilan kedua terhadap Anton Timbang.
"Kami akan segera melayangkan panggilan yang kedua dan melakukan pengecekan kesehatan, apakah yang bersangkutan benar-benar sakit atau penghindaran memberikan keterangan kepada penyidik," ujarnya.
Menurut Irhamni, keterangan Anton Timbang sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan guna menjamin kepastian hukum dalam perkara tersebut.
"Tentunya ini menjadi penting untuk asas kepastian hukum dan keseimbangan keterangan, bahwa yang bersangkutan harus memberikan keterangan untuk melakukan pembelaan dirinya di dalam proses penyidikan sebelum nanti dilakukan upaya-upaya lainnya,"kata dia.
Anton Timbang diketahui menjabat Direktur PT Masempo Dalle.
Melalui PT Masempo Dalle, Anton Timbang diduga melakukan pertambangan di kawasan tanpa izin.
Lokasi penambangan yang dilakukannya tersebut berada di Desa Marombo Pantai Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.
Diketahui penyidik menemukan perusahaan yang dipimpin Anton Timbang tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
