Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Kebun Sawit Sitaan Kejagung Milik Aon Dipanen Bebas, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Polisi

Selasa, 21 April 2026 | 20.31 WIB Last Updated 2026-04-21T13:37:58Z


SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA TENGAH,- Perkebunan milik Thamron alias Aon yang sebelumnya telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), saat ini diduga masih terus di panen secara bebas tanpa hambatan berart.

Tak heran, bila praktik panen kelapa sawit yang seharusnya tidak dibenarkan dan tidak perboleh itu kembali menjadi sorotan tajam oleh publik.

Kondisi ini serta pemandangan yang sangat tidak masuk akal ini menimbulkan dugaan kuat adanya suatu pembiaran. Bahkan dapat diduga ada keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas ilegal tersebut.

Dilansir dari globalrisetv.id serta berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh para awak media di lapangan menyebutkan bahwa , lancarnya aktivitas panen sawit di lahan sitaan tersebut diduga berlangsung secara terorganisir.

Hasil panen kemudian disebut-sebut dikumpulkan oleh seorang pengepul bernama Marsad, warga Desa Gantung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. 

Peran Marsad diduga cukup sentral sebagai penghubung antara pelaku panen dan distribusi hasil sawit ke pihak pembeli.

Lebih jauh, mencuat adanya dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian berinisial EDMH yang bertugas di Polsek Koba. 

Oknum tersebut diduga berperan sebagai “pelindung” aktivitas panen ilegal ini dengan cara membiarkan bahkan mengamankan jalannya kegiatan di lapangan. 

Dugaan ini tentu menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas aparat penegak hukum.

Padahal, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, aset yang telah disita oleh negara tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak mana pun tanpa izin resmi. 

Dimana, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, disebutkan bahwa barang sitaan berada di bawah penguasaan negara untuk kepentingan proses hukum. Segala bentuk pemanfaatan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Selain itu, jika aktivitas ini terbukti memberikan keuntungan ekonomi kepada pihak tertentu, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Keterlibatan oknum aparat, apabila benar adanya, juga dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, serta pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Adanya kegiatan ini, sejumlah warga mengaku resah dan mempertanyakan ketegasan aparat dalam menangani persoalan ini. 

“Kalau memang sudah disita negara, kenapa masih bisa dipanen dan dijual bebas ? Ini seperti ada yang membiarkan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk perimbangan data yang diperoleh, pihak awak media berusaha konfirmasi kepada pihak Polsek Koba maupun instansi terkait lainnya belum mendapatkan tanggapan resmi.

Minimnya klarifikasi justru memperkuat dugaan adanya praktik pembiaran yang berlangsung secara sistematis.

Oleh karena itu, masyarakat mendesak Kejaksaan Agung dan Onstitusi Kepolisian untuk segera melakukan penindakan tegas serta investigasi menyeluruh terhadap aktivitas tersebut. 

Transparansi dan keberanian dalam menegakkan hukum dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik serta melindungi aset negara dari praktik-praktik penyalahgunaan.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen terhadap supremasi hukum. Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan praktik serupa akan terus berulang dan merugikan negara dalam jumlah yang tidak sedikit. (Aimy).
×
Berita Terbaru Update