Laporan tersebut dipicu oleh polemik potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), saat mengisi materi di Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.
Apresiasi Langkah Hukum
Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi PD Pemuda Muhammadiyah Makassar, Muh. Basri Lampe, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan APAM merupakan langkah tepat untuk menjaga marwah tokoh nasional dari upaya penggiringan opini yang tidak berdasar.
"Kami mendukung penuh langkah hukum APAM. Kami berharap laporan ini mendapat atensi langsung dari Bapak Kapolri agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan transparan dan objektif," ujar Basri dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4).
Basri, yang juga merupakan seorang advokat dan mahasiswa doktoral Ilmu Hukum UMI, mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Klarifikasi Isi Ceramah
Menanggapi tuduhan penistaan agama yang dialamatkan kepada Jusuf Kalla, Basri menilai pelapor kemungkinan besar hanya melihat potongan video yang tidak utuh sehingga menimbulkan salah tafsir (disinformasi).
"Setelah menyaksikan video lengkapnya, tidak ada sedikit pun muatan penistaan agama. Pak JK justru sedang menceritakan sejarah perdamaian di Poso dan Ambon. Beliau menegaskan bahwa baik dalam Islam maupun Kristen, tidak ada ajaran yang membenarkan pembunuhan sebagai jalan menuju surga," jelas Basri.
Menegaskan Sosok JK sebagai Juru Damai
Lebih lanjut, Basri meyakini bahwa publik tidak akan mudah terprovokasi oleh tuduhan yang diarahkan kepada JK. Mengingat rekam jejak JK sebagai tokoh bangsa yang diakui dunia internasional sebagai juru damai (peace maker).
"Secara hukum, tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) dalam pernyataan beliau. Justru tuduhan tersebut terkesan sebagai fitnah yang dipaksakan. Atas dasar itulah, Pemuda Muhammadiyah Makassar secara tegas berdiri bersama Pak JK," pungkasnya.
