Menyikapi polemik tersebut, Ketua Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bulukumba, Revais Lesnusa, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa isu ini merupakan bola liar yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri jika tidak segera ditangani secara transparan dan konkret.
Klarifikasi Bukan Sekadar Kata-Kata
Menurut Revais, klarifikasi yang dibutuhkan publik saat ini bukanlah sekadar rilis pers atau bantahan lisan, melainkan pembuktian melalui supremasi hukum di lapangan.
“Kami mendesak adanya klarifikasi taktis. Bentuk klarifikasi paling otentik adalah melalui penegakan hukum yang tegas oleh Unit Tipidter,” ujar Revais dalam keterangannya.
Ia menambahkan, jika tudingan mengenai "setoran" tersebut tidak benar, maka Polres Bulukumba memiliki momentum emas untuk memulihkan nama baik institusi dengan menyapu bersih seluruh aktivitas tambang ilegal di Bumi Panrita Lopi tanpa pandang bulu.
“Jika memang tidak ada ‘main mata’, cara paling elegan untuk membantah isu tersebut adalah dengan menutup seluruh tambang ilegal. Segel lokasinya, hentikan operasinya,” tegasnya.
Langkah Hukum Kepolisian vs Ekspektasi Publik
Di sisi lain, pihak kepolisian dilaporkan telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun media sosial yang pertama kali mengunggah narasi tersebut. Unggahan itu dinilai mengandung narasi yang mencoreng nama baik institusi Polri serta organisasi terkait.
Namun, langkah pelaporan akun tersebut dianggap belum cukup memuaskan dahaga keadilan masyarakat. Revais menilai, upaya hukum terhadap pengunggah konten jangan sampai mengaburkan substansi masalah, yakni keberadaan tambang tak berizin itu sendiri.
“Jangan sampai fokusnya hanya pada pembersihan nama baik melalui jalur ITE, sementara aktivitas tambang ilegal di lapangan tetap dibiarkan melenggang. Publik tetap menunggu langkah nyata berupa penindakan fisik agar tidak terkesan ada pembiaran,” tambahnya.
Menanti Nyali Aparat
IMM Bulukumba pun menantang nyali aparat penegak hukum (APH) untuk menunjukkan keberanian dalam menertibkan seluruh lokasi tambang yang tidak memiliki kelengkapan administrasi.
“Segel lokasi tambang yang tidak tertib administrasi. Jangan biarkan publik berasumsi bahwa lambatnya penanganan hukum ini terjadi karena adanya kompromi di balik layar,” cetusnya.
Hingga saat ini, meski langkah hukum terhadap penyebar isu telah dilakukan, Publik masih menantikan penindakan aktivitas tambang di lapangan. apakah polisi akan menjawab keraguan tersebut dengan garis polisi di lokasi tambang atau hanya sebatas laporan di meja penyidik siber.(Red-MSI)
