Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi di Sulawesi Selatan Viral, Desakan PTDH hingga Sanksi Pidana Menguat

Senin, 13 April 2026 | 12.43 WIB Last Updated 2026-04-13T05:43:13Z

Gambar : Tangkapan layar video viral terkait perselingkuhan oknum polisi dengan gadis pirang di Sulawesi Selatan yang dilabrak istri sah. (Foto/Ist).



MAKASSAR__SIMPULINDONESIA.COM,— Publik digegerkan oleh beredarnya video berdurasi 30 detik di media sosial yang memperlihatkan seorang istri sah melabrak suaminya yang diduga tengah berduaan dengan seorang wanita berambut pirang. Senin (13/04/2026).


Peristiwa tersebut langsung viral dan menuai sorotan luas, terlebih pria dalam video itu diduga merupakan oknum anggota kepolisian di Sulawesi Selatan. 


Aksi pelabrakan oleh istri yang mengenakan pakaian syar’i itu memicu gelombang kritik terhadap integritas aparat penegak hukum.


Sorotan tajam datang dari Lembaga Barisan Independen Pemantau Kinerja Kepolisian. 


Ketua Wilayah Sulawesi, Akbar Busthami, S.H., mendesak agar pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan segera mengambil tindakan tegas.


“Berdasarkan informasi yang kami himpun, oknum tersebut diduga bukan pertama kali terlibat kasus serupa. Karena itu, Kabid Propam harus bertindak tegas,” ujar Akbar.


Ia menegaskan bahwa sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) harus segera dijatuhkan jika terbukti bersalah.


Namun, menurutnya, sanksi tidak boleh berhenti pada ranah etik semata.


“Tidak cukup hanya PTDH. Harus diproses pidana terkait dugaan perzinahan agar ada efek jera,” tegasnya.


Akbar menegaskan, tindakan tegas sangat penting untuk menjaga marwah institusi.


“Perilaku seperti ini tidak bisa ditoleransi karena mencoreng nama baik kepolisian di mata publik,” pungkasnya.


Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera mendapat penanganan transparan dari pihak berwenang.


Sampai berita ini ditayangkan, Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

×
Berita Terbaru Update