Kronologi Penanganan Perkara
Kasus ini bermula dari laporan saudara Ikram, warga Jalan Dg Tata 3, pada 10 Februari 2026. Pelapor mengadukan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh pria berinisial J alias Ballang bersama sejumlah rekannya.
Menanggapi rumor yang menyebutkan adanya hambatan dalam proses hukum, pihak penyidik memaparkan lini masa penanganan perkara secara transparan:
- 10–13 Februari 2026: Pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi awal serta penerbitan SP2HP A1.
- Maret 2026: Setelah melewati serangkaian klarifikasi terhadap terlapor yang sempat tertunda karena alasan kesehatan, penyidik melakukan gelar perkara.
- 11 Maret 2026: Status perkara resmi ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan.
- 12 Maret 2026: Penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri, sekaligus menyerahkan salinan SP2HP A3 kepada pelapor sebagai wujud transparansi.
Libatkan Ahli Bahasa untuk Penguatan Bukti
Untuk memperkuat konstruksi hukum, penyidik saat ini tengah mendalami bukti digital berupa rekaman suara. Tak tanggung-tanggung, Polsek Tamalate akan melibatkan ahli bahasa guna membedah unsur pidana dalam ucapan yang diduga mengandung ancaman tersebut.
"Kami tidak main-main. Untuk memastikan objektivitas, kami akan meminta keterangan ahli bahasa untuk mengkaji bukti rekaman yang ada," ujar pihak penyidik.
Bantahan Keras Kanit Reskrim
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tamalate secara tegas membantah isu adanya intervensi atau sikap tidak profesional dalam menangani kasus ini. Ia menekankan bahwa setiap laporan pidana memiliki tahapan yang harus dilalui secara teliti agar tidak terjadi kekeliruan hukum.
"Semua laporan memiliki prosedur dan langkah-langkah terukur untuk memastikan kebenaran materiil. Kami tidak pernah menghentikan apalagi membiarkan laporan mandek," tegas Kanit Reskrim.
Ia juga menambahkan bahwa dedikasi timnya dalam menangani perkara ini adalah bentuk pelayanan maksimal kepada masyarakat. "Jika perkara ini dianggap mandek, tentu tidak akan ada progres hingga tahap penyidikan. Faktanya, kami bekerja sepenuh hati dan profesional sesuai aturan yang ada," lanjutnya.
Saat ini, proses hukum masih terus bergulir. Pihak kepolisian mengimbau semua pihak untuk menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum tetap.(*)
