
KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— PT Swarna Dwipa Property memberikan klarifikasi resmi terkait laporan dugaan penipuan yang berhubungan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilayangkan oleh salah satu pembeli. Minggu (22/02/2026).
Manajemen perusahaan menegaskan bahwa objek tanah yang diperjualbelikan sah secara hukum dan telah melalui proses administrasi pertanahan sesuai prosedur yang berlaku.
Pihak perusahaan menjelaskan bahwa sertifikat induk atas objek tanah tersebut telah dilakukan pemecahan (split) melalui mekanisme resmi di Kantor Pertanahan.
Selain itu, dokumen Akta Jual Beli (AJB) disebut telah dipersiapkan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris rekanan perusahaan.
“Kami tegaskan bahwa objek tanah ada, sertifikat sudah pecah, dan seluruh tahapan administrasi telah kami jalankan sesuai prosedur. Tidak benar jika disebut tidak ada proses atau objeknya bermasalah,” ujar perwakilan manajemen PT Swarna Dwipa Property yang diwakili Legal Corporatex, Fadly Sardy, SH., MH.
Manajemen juga mengakui adanya keterlambatan dari estimasi awal enam bulan sebagaimana tercantum dalam perjanjian dengan konsumen.
Namun, perusahaan menegaskan keterlambatan tersebut terjadi pada aspek administratif dan koordinasi pelaksanaan, bukan karena adanya unsur kesengajaan untuk merugikan pembeli.
“Kami tidak menutup mata terhadap adanya keterlambatan. Namun ini murni persoalan administratif dan teknis. Kami tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban hingga tuntas,” lanjutnya.
Sementara itu, PPAT rekanan perusahaan turut membenarkan bahwa dokumen serta tahapan administrasi telah dipersiapkan sesuai ketentuan hukum pertanahan.
“Berdasarkan prosedur jabatan PPAT, Akta Jual Beli hanya dapat disahkan apabila para pihak hadir dan menandatangani langsung di hadapan PPAT. Tanpa kehadiran dan tanda tangan para pihak, proses balik nama tidak dapat diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Pihak perusahaan menyampaikan bahwa hingga saat ini penandatanganan AJB belum terlaksana karena salah satu pihak belum hadir untuk menyempurnakan tahapan tersebut sesuai jadwal yang telah dikoordinasikan.
Dalam mekanisme hukum pertanahan, tahapan tersebut merupakan syarat mutlak sebelum proses balik nama sertifikat dapat dilakukan.
PT Swarna Dwipa Property menyatakan tetap membuka ruang komunikasi serta mengedepankan penyelesaian secara musyawarah, sembari menghormati hak setiap pihak dalam proses hukum yang berlaku.
Perusahaan juga berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang berdasarkan fakta administratif yang dapat diverifikasi.

