Kronologi Penangkapan: Tertangkap Akibat Kecelakaan
Penangkapan yang dipimpin oleh Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman ini terjadi secara tak terduga. Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, S.Sos., mengungkapkan bahwa jejak pelaku terendus setelah pihaknya menerima informasi bahwa SN mengalami kecelakaan lalu lintas.
Pelaku mengalami patah tulang kaki kiri dalam insiden kecelakaan di Dusun Luppung, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe.
"Setelah menerima informasi tersebut, anggota langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan SN beserta barang bukti motor curian tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dievakuasi ke RSUD Sultan Daeng Radja untuk perawatan medis," jelas IPTU Muhammad Ali, Rabu (21/1/2026).
Modus Operandi dan Barang Bukti
Aksi pencurian tersebut dilakukan SN pada Selasa, 28 Oktober 2025, di BTN Rindra 6, Desa Taccorong. Korbannya adalah AG (23), seorang mahasiswa asal Kecamatan Kajang.
Berdasarkan hasil interogasi, SN memanfaatkan kelalaian korban yang memarkir sepeda motor Yamaha Aerox merah di teras rumah dengan kunci yang masih tergantung. Untuk menghilangkan jejak selama masa pelarian, pelaku bahkan telah mengubah warna asli motor tersebut.
Rekam Jejak: Baru Satu Bulan Bebas
Fakta mengejutkan terungkap dalam pemeriksaan. SN ternyata merupakan seorang residivis kambuhan yang tidak jera meski sudah berulang kali keluar masuk penjara.
- Status: Residivis kasus pencurian.
- Catatan Kriminal: Sudah 3 kali terlibat kasus serupa.
- Kondisi Terbaru: Baru menghirup udara bebas selama satu bulan sebelum kembali melakukan aksi curanmor.
"Terduga pelaku mengaku motor tersebut digunakan untuk mobilitas sehari-hari. Namun, mengingat statusnya sebagai residivis yang baru satu bulan bebas, proses hukum akan dilakukan secara tegas," tambah Kasat Reskrim.
Proses Hukum Selanjutnya
Saat ini, SN masih berada di bawah pengawasan ketat pihak kepolisian di RSUD Sultan Daeng Radja. Pihak Polres Bulukumba memastikan bahwa segera setelah kondisi fisiknya memungkinkan, pelaku akan langsung menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.


