Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Teguh, PPK Proyek Kemenag RI Babel Menghilang di Balik Alasan “DL”, UU KIP Terancam Dilanggar

Jumat, 23 Januari 2026 | 20.57 WIB Last Updated 2026-01-23T13:59:20Z




SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA BELITUNG,- Upaya sejumlah awak media untuk memperoleh informasi publik terkait proyek pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 MTsN 2 Desa Zed, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, kembali menemui jalan buntu. Rabu (21/1/2026).

Setelah berulang kali tidak mendapat respons, salah satu wartawan bernama Muhamad Zen akhirnya menempuh langkah resmi dengan menyurati Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (21/1/2026).

Penyuratan tersebut bukan tanpa alasan, karena sejak lebih dari sepekan terakhir, jaringan media KBO Babel juga pernah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Teguh, yang disebut-sebut menjabat sebagai PPID sekaligus PPK proyek Kemenag RI Babel tersebut.

Namun, acap kali setiap upaya mau konfirmasi kepada yang bersangkutan, baik melalui pesan tertulis maupun dengan mendatangi langsung kantor Kanwil Kemenag Babel, selalu berujung tanpa jawaban.

Pola yang muncul justru seragam dan berulang. Setiap kali wartawan datang, petugas menyampaikan alasan yang sama: Teguh sedang Dinas Luar (DL). 

Alasan tersebut kembali disampaikan saat konfirmasi terakhir pada Rabu (21/1/2026). Tidak ada keterangan tertulis, tidak ada penjadwalan ulang, dan tidak ada penunjukan pejabat pengganti yang dapat memberikan informasi resmi kepada publik.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius. Ketika pejabat yang memegang mandat keterbukaan informasi publik justru sulit ditemui dan tak memberikan penjelasan apa pun, persoalan tidak lagi berhenti pada soal administratif. 

Publik mulai mempertanyakan apakah ada informasi penting yang sengaja ditutup.

Proyek pembangunan yang dikonfirmasi bukanlah proyek kecil. Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 MTsN 2 Desa Zed merupakan proyek yang bersumber dari anggaran negara. 

Dalam konteks ini, keterbukaan informasi bukan sekadar etika birokrasi, melainkan kewajiban hukum.

Situasi semakin memprihatinkan ketika upaya konfirmasi justru dihadapkan pada pelayanan yang dinilai tidak ramah. Seorang petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bernama Rahmad disebut mencecar wartawan dengan pertanyaan bernada menekan. 

Bahkan, ia menyampaikan pernyataan bahwa permintaan informasi tidak dapat dilayani jika diajukan oleh individu.

Pernyataan tersebut dinilai keliru dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam regulasi tersebut, secara tegas disebutkan bahwa *setiap orang* berhak memperoleh informasi publik, tanpa pengecualian status sebagai lembaga, organisasi, atau badan hukum.

Pasal 7 ayat (1) UU KIP menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi. 

Artinya, menolak permintaan informasi dengan alasan status pemohon merupakan bentuk pelanggaran prinsip dasar keterbukaan informasi.

Lebih jauh, Pasal 52 UU KIP bahkan mengatur sanksi pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib diumumkan. 

Ancaman pidana kurungan hingga satu tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta menjadi penegasan bahwa keterbukaan informasi bukan hal yang bisa diabaikan.

Dalam praktik jurnalistik investigatif, diamnya pejabat publik, berulangnya alasan “DL”, serta absennya mekanisme pengganti merupakan indikator awal lemahnya transparansi. 

Ketika informasi proyek yang dibiayai APBN sulit diakses, ruang spekulasi publik justru semakin terbuka dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi negara.

Redaksi menegaskan bahwa langkah penyuratan resmi kepada PPID Kanwil Kemenag Babel merupakan bentuk itikad baik serta kepatuhan terhadap mekanisme hukum yang diatur dalam UU KIP. Wartawan tidak meminta perlakuan istimewa, melainkan hanya menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin oleh undang-undang.

Namun, apabila permohonan informasi tersebut tidak ditanggapi dalam batas waktu yang ditentukan, maka langkah lanjutan berupa pengajuan keberatan kepada atasan PPID hingga pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi menjadi opsi yang sah, legal, dan konstitusional.

Hingga berita ini diterbitkan, Teguh selaku PPK Proyek Kemenag RI Babel belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi. 

Pihak Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pun belum menyampaikan penjelasan terbuka terkait alasan keterlambatan dan hambatan pelayanan informasi publik tersebut. (Aimy/KBO Babel)
×
Berita Terbaru Update