Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

MK Perkuat Benteng Kebebasan Pers: Tak Ada Lagi Kriminalisasi Wartawan

Jumat, 23 Januari 2026 | 20.45 WIB Last Updated 2026-01-23T13:45:58Z
Gambar: Rikky Fermana Penanggungjawab KBO Babel/Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Babel saat di MK usai menghadiri sidang gugatan undang-undang Pers



SIMPULINDONESIA.com_ JAKARTA,– Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memperkokoh kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi Indonesia. Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK secara tegas memperjelas perlindungan hukum bagi wartawan sekaligus memancangkan batas agar produk jurnalistik tidak lagi ditarik ke ranah pidana secara semena-mena.

Langkah konstitusional ini disambut positif oleh Anggota Komisi I DPR RI, Soleh. Ia menilai putusan tersebut merupakan koreksi fundamental terhadap praktik penegakan hukum yang selama ini kerap menempatkan jurnalis dalam bayang-bayang kriminalisasi.

UU Pers Sebagai Panglima Sengketa Jurnalistik
Soleh menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers wajib menjadi rujukan tunggal dalam setiap sengketa pemberitaan. Ia memperingatkan aparat penegak hukum agar tidak lagi "melompati" prosedur khusus (lex specialis) yang telah diatur dalam UU Pers.

“Undang-Undang Pers harus dijadikan rujukan utama. Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja secara profesional dan beriktikad baik,” ujar Soleh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, putusan ini adalah instrumen strategis untuk mengakhiri kerentanan jurnalis, terutama saat menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan dan kebijakan publik. Selama ini, ancaman pidana dan gugatan perdata sering kali menciptakan iklim ketakutan yang berpotensi membungkam suara kritis.

Tafsir Baru Pasal 8: Perlindungan Hukum yang Konkret
Putusan bersejarah ini berawal dari uji materiil Pasal 8 UU Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Senin (19/1/2026), MK menyatakan bahwa frasa "perlindungan hukum" dalam pasal tersebut harus dimaknai secara konkret agar tidak bertentangan dengan UUD 1945.

MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dipidana atau digugat secara perdata atas karya jurnalistiknya. Proses hukum hanya boleh ditempuh jika tahapan berikut telah dilalui:
  1.   Pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi.
  2.   Pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.
  3.   Mekanisme tersebut gagal mencapai kesepakatan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa selama ini Pasal 8 cenderung bersifat deklaratif tanpa kepastian hukum yang nyata. "Tanpa pemaknaan yang jelas, norma tersebut berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa melalui mekanisme internal pers," tegasnya.

Mengedepankan Restorative Justice
Dengan menempatkan Dewan Pers sebagai otoritas penilai etik, MK mendorong pendekatan restorative justice—mengutamakan pemulihan dan penyelesaian yang adil daripada sekadar penghukuman.
Putusan ini menjadi tonggak sejarah baru. Di satu sisi, jurnalis mendapatkan jaminan keamanan dalam bertugas; di sisi lain, pers dituntut untuk tetap profesional, berimbang, dan bertanggung jawab.

DPR berharap putusan ini menjadi pedoman nasional bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia. Harapannya, tidak ada lagi jeratan hukum yang merusak sendi-sendi demokrasi, sehingga pers dapat tumbuh sebagai pilar yang bebas, kritis, dan terlindungi secara absolut oleh konstitusi. (Aimy/KBO Babel)

×
Berita Terbaru Update