KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Sengketa hukum yang bermula dari perkara dugaan pencabulan seorang siswi kembali memanas. Kali ini bukan di ruang sidang, melainkan di media sosial. Kamis (22/01/2025).
Nasruddin, S.H., M.H., melaporkan pemilik akun Facebook Yuliana Azis ke aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tersebut dilayangkan menyusul unggahan akun Facebook Yuliana Azis yang memuat narasi panjang terkait kronologi perkara, disertai opini pribadi, serta menampilkan foto orang tua korban dan kuasa hukum korban dengan keterangan tertentu.
Unggahan itu dinilai Nasruddin telah melampaui batas ekspresi pendapat dan berpotensi melanggar hukum pidana.
Dalam unggahan yang kini dipersoalkan, Yuliana Azis menarasikan bahwa perkara bermula dari “curhatan anak siswi kepada neneknya” yang kemudian berkembang menjadi konflik keluarga dan berujung pemukulan.
Narasi tersebut juga menyebut adanya saksi ibu-ibu arisan yang diklaim mengetahui bahwa korban “tidak diapa-apakan”, serta disusul seruan bernada tekanan terhadap proses peradilan.
Salah satu potongan unggahan bahkan secara eksplisit menyinggung proses hukum dengan kalimat: “Tanggal 6 Januari 2026 Pak Mansur harus bebas. Jangan nodai peradilan di Indonesia…”
Narasi tersebut dinilai Nasruddin sebagai bentuk intervensi opini publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus berpotensi menyesatkan.
Menurut Nasruddin, pihaknya sebelumnya telah mengingatkan sejumlah pihak, khususnya pengguna media sosial, agar tidak ikut campur dan membangun opini liar atas perkara yang tidak mereka pahami secara utuh.
“Kami tidak punya urusan dengan mereka. Tapi ketika sudah masuk ke ranah penyebaran data, foto, dan narasi yang menyerang pihak tertentu, itu menjadi persoalan hukum,” ujarnya.
Nasruddin menegaskan bahwa unggahan tersebut tidak sekadar pendapat pribadi, melainkan telah memuat identitas dan visual pihak-pihak tertentu tanpa persetujuan, yang dalam konteks hukum dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran perlindungan data pribadi serta pencemaran melalui media elektronik.
Menariknya, setelah dilakukan penelusuran selama kurang lebih dua pekan, tim kuasa hukum mengklaim telah mengidentifikasi identitas pemilik akun.
Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, Yuliana Azis diduga baru saja lulus sebagai PPPK dan saat ini bertugas di Puskesmas Abeli, Kota Kendari.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Yuliana Azis terkait laporan tersebut maupun klarifikasi atas unggahan yang dipersoalkan.
Aparat penegak hukum juga belum memberikan keterangan resmi mengenai status laporan dan pasal yang akan diterapkan.
Kasus ini kembali menegaskan garis tipis antara kebebasan berekspresi di media sosial dan tanggung jawab hukum atas penyebaran informasi, terutama ketika menyangkut data pribadi dan proses peradilan yang masih berjalan.


