Dalam aksi yang dipimpin oleh Irwan tersebut, massa membawa atribut aksi dan spanduk tuntutan. Mereka menyoroti tindakan oknum penagih utang yang dinilai kerap melakukan pencegatan dan penyitaan kendaraan di jalanan tanpa prosedur hukum yang sah.
Soroti Pelanggaran Prosedur Fidusia
Koordinator Aksi, Irwan, dalam orasinya menegaskan bahwa segala bentuk penarikan kendaraan di jalan raya tanpa menunjukkan Sertifikat Jaminan Fidusia dan surat putusan pengadilan adalah bentuk tindak pidana perampasan.
"Penarikan kendaraan secara sepihak tanpa jaminan fidusia dan tanpa putusan pengadilan yang inkrah adalah murni perampasan. Ini tindakan kriminal yang sangat meresahkan warga Makassar dan harus diproses secara hukum," tegas Irwan di depan Mapolrestabes Makassar.
KLM menilai praktik ini terus berulang akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan pembiayaan (leasing). Mereka mengingatkan kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi dibarengi dengan tindakan intimidasi atau kekerasan.
Desak OJK Cabut Izin Usaha
Selain menuntut tindakan tegas dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, massa juga mendesak OJK selaku regulator untuk memberikan sanksi administratif yang berat kepada PT Federal International Finance (FIF Group).
Massa menuntut OJK untuk:
- Mengevaluasi kinerja operasional FIF Group di wilayah Makassar.
- Membekukan kegiatan usaha hingga pencabutan izin jika perusahaan terbukti membiarkan mitra debt collector melakukan praktik penagihan yang melanggar aturan.
- Meningkatkan pengawasan terhadap Standard Operating Procedure (SOP) penagihan di seluruh perusahaan pembiayaan.
Berjalan Kondusif
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan berakhir dengan tertib. Meski demikian, Koalisi Lintas Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi masyarakat dari praktik premanisme berkedok penagihan utang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun perwakilan FIF Group belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan massa tersebut.


