Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen institusinya untuk menjaga situasi kondusif di awal tahun.
“Pengungkapan ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Bangka Barat. Kami memulai tahun 2026 dengan aksi nyata pemberantasan narkoba,” ujar Iptu Yos Sudarso, Sabtu (3/1/2026).
Kronologi Penangkapan
Keberhasilan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan di Kampung Menjelang, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok. Merespons cepat informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba segera melakukan pendalaman lapangan.
Tepat pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penyergapan di lokasi sasaran. Tersangka ER tak berkutik saat polisi melakukan penggeledahan intensif.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 10 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu. Narkotika tersebut disembunyikan tersangka di dalam tas selempang miliknya.
Berdasarkan data rilis kepolisian, rincian barang bukti yang disita meliputi:
•Narkotika: 10 paket sabu dengan berat bruto 5,01 gram.
•Peralatan Transaksi: 1 unit timbangan digital, beberapa plastik klip kosong, dan alat skop.
•Elektronik & Kendaraan: 1 unit telepon genggam serta 1 unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, ER beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat. Penyidik tengah melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan atau pemasok utama yang menyuplai barang haram tersebut kepada tersangka.Menutup keterangannya, Iptu Yos Sudarso mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi.
“Peran aktif warga sangat krusial. Jangan ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kami demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.


