KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Pembacaan putusan guru Mansyur resmi dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipulu Kota Kendari. Senin (01/12/2025).
Wa Ode Sania Ketua Majelis Hakim membaca putusan guru Mansyur yang diduga melakukan dugaan pelecehan atau pencabulan terhadap siswinya.
Sidang pembacaan putusan tersebut dibacakan di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari.
Mansyur dihukum lima (5) tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar Subsider 3 Bulan penjara.
Ruang sidang tersebut dipenuhi anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Kendari.
Tak hanya PGRI, orang tua murid yang didominasi oleh ibu-ibu itu pun bersorak saat Majelis Hakim menjatuhi hukuman kepada guru Mansyur.
Penasehat Hukum Guru Mansyur, Andre Dermawan langsung menyatakan banding dalam ruang sidang.
“Kami menyatakan banding sekarang juga,”Ujar Andre Dermawan dalam ruang persidangan.
Guru hingga orang tua murid SDN 2 Kota Kendari tampak kecewa pasca pembacaan putusan guru Mansyur.
Hingga berita ini ditayangkan orang tua murid hingga pengurus PGRI Kota Kendari masih memadati areal Pengadilan Negeri Kota Kendari.



