KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Direktur PT Golden Anugrah Nusantara ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara. Selasa (02/12/2025).
Diketahui penetapan MJO selaku Direktur PT Golden Anugrah Nusantara sebagai tersangka tersebut tua kritik dari berbagai pihak.
Salah satu kritik tersebut disampaikan Kadir Ndoasa selaku Kuasa Hukum Direktur PT Golden Anugrah Nusantara.
Kadir Ndoasa menerangkan bahwa penetapan ini janggal hingga kental dengan nuansa kriminalisasi.
Mengingat posisi MJO kata Kadir Ndoasa yang sejatinya merupakan pelapor atas dugaan pemalsuan dokumen.
Menurut Kadir, kasus ini bermula ketika kliennya melaporkan adanya dugaan pemalsuan surat terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun, dalam perjalanannya, proses hukum justru berbalik arah menyerang pelapor.
"Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap klien kami," tegas Kadir di Mapolda sultra Senin 1 November 2025.
Tak hanya itu Kadir juga beberkan bahwa akar permasalahan bermula dari pelaporan terkait IUP Nomor 540/62/2011 yang diduga palsu.
Berdasarkan keterangan tiga pejabat berwenang, luasan IUP milik PT Citra Silika Malawa seharusnya hanya mencakup 20 hektare.
Namun, data yang tercatat dalam Minerba One Data Indonesia (MODI) justru menunjukkan luasan yang membengkak drastis menjadi 475 hektare.
Diketahui data inilah yang dilaporkan oleh pihak PT Golden anugrah Nusantara (GAN).
Kadir menyayangkan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai hanya bersandar pada keterangan Satuan Tugas (Satgas).
Keterangan Satgas kata Kadir semestinya dikomparasi dengan keterangan pejabat kunci yang menjabat saat itu.
"Harusnya demikian, ada keterangan dari saksi kunci yaitu Bupati Kolaka Utara saat itu yang paham terkait persoalan ini,"Tegasnya.
Kadir mendesak penyidik untuk memeriksa mantan pejabat terkait, yakni mantan Bupati Kolaka Utara, Rusda Mahmud, serta Nur Rahman, guna mendudukkan perkara secara objektif.
"Harusnya mereka juga diperiksa agar persoalan ini bisa terang benderang,"Pungkasnya.
Diwaktu yang sama MJO menjelaskan bahwa pada tahun 2021 terkait laporannya tentang dugaan pemalsuan dokumen PT CSM telah memasuki tahap penyidikan.
Namun ia mengatakan, kala itu dirinya mencabut laporan tersebut, lantaran adanya intimidasi Eks Kapolda Sultra.
"Beliau (Mantan Kapolda Sultra) mengatakan bahwa laporan saya harus dicabut, kalau tidak saya akan dipermasalahkan dan saya ditawari untuk atur damai oleh penyidik," terangnnya.
MJO menerangkan bahwa IUP tersebut wajib diperjuangankan karena itu adalah hak.
"Dan saya baru tahu, dipermasalahkan itu maksudnya hari ini terjadi bahwa saya menjadi tersangka dari apa yang saya perjuangkan. Saya merasa IUP tersebut merupakan hak saya, sehingga saya juga harus memperjuangkan hal tersebut,"Tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dengan insial MJO.
Penetapan tersangka tersebut juga telah melalui mekanisme gelar yang dilakukan pada tanggal 21 November 2025.
"Tentu penetapan itu berdasarkan dua alat bukti. Dan yang bersangkutan saat ini telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kemudian setalah lengkap kita akan lakukan pemberkasan untuk dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),"Jelasnya.
Indra juga mengungkapkan dalam perkara tersebut, telah memeriksa sembilan saksi dan menyita sejumlah dokumen sebagai bukti.
"Salah satunya (dokumen yang disita sebagai barang bukti) adalah IUP tersebut," pungkasnya.



