KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan PT Federal International Finance (FIF Group) Cabang Kendari masuk meja hijau atau persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Kamis (04/12/2025).
Diketahui sidang perkara dugaan perbuatan melawan hukum antara Penggugat Edi Sulkipli, melawan PT Federal International Finance (FIF Group) Cabang Kendari sebagai Tergugat I dan Julia Prastika sebagai Tergugat II.
Sidang tersebut menghadirkan dua orang saksi, saksi 1 Siti India yang merupakan pemilik alamat di Blok D3 yang pernah di tinggali Julia Prastika dan saksi 2 yang merupakan Ketua RT di perumahan Graha Raya Irnawati.
Penggugat, Edi Sulkipli, menjelaskan kronologi awal mula terganggunya ketenangan keluarganya akibat kedatangan debt collector yang mengaku berasal dari FIF Group Cabang Kendari.
Dirinya menjelaskan, bahwa pada awal Januari 2025, debt collector mendatangi rumahnya untuk melakukan penagihan terhadap seorang debitur bernama Julia Prastika, yang tercantum sebagai Tergugat II.
“Saya sudah menjelaskan kepada debt collector bahwa saya tidak mengenal sama sekali Saudari Julia Prastika, dan dia bukan warga Perumahan Graha Raya,” ungkap Edi Sulkipli.
Namun, penjelasan tersebut tidak berhenti di situ, kata dia Debt collector kembali mendatangi rumahnya pada 11 Maret 2025, juga dengan tujuan yang sama mencari Julia Prastika.
Tak berhenti di situ, hal serupa terulang kembali pada 14 Mei 2025, 24 Juni 2025, dan terakhir 9 Juli 2025, di mana dua debt collector datang sekaligus.
Dirinya juga, menegaskan bahwa sebelum penagihan tersebut, dirinya tidak pernah dikunjungi oleh pihak survei atau surveyor FIF group terkait perjanjian fidusia antara perusahaan dengan Tergugat II.
“Kedatangan debt collector yang berulang kali membuat keluarga saya terganggu secara psikologis dan merasa malu di hadapan tetangga karena selalu didatangi tiap bulan,” jelasnya.
Atas tindakan tersebut, Edi Sulkipli dirugikan secara materil maupun immateril.
Ia menilai, penggunaan alamat rumahnya tanpa izin maupun tindakan penagihan berulang yang dilakukan tanpa dasar itu, telah memenuhi kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Sebagai penutup, kata dia bahwa ia tidak memiliki hubungan apa pun dengan Julia Prastika, termasuk hubungan keluarga, pertemanan, ataupun kedekatan lain yang dapat menjadi alasan digunakannya alamat rumahnya sebagai data debitur.
“Saya tidak pernah memberikan izin penggunaan alamat rumah kepada Saudari Julia Prastika, namun tiba-tiba FIF Group menugaskan debt collector menagih ke rumah saya sebanyak tujuh kali,”Pungkasnya.



