Kali ini, pria pemilik nama Batara Harahap kembali viral lagi di media dengan adanya laporan serupa tentang pencemaran nama baik oleh Hidayat Arsani. Senin, (8/12/2025).
Laporan tersebut diajukan merasa namanya dicemarkan melalui konten video yang diduga dipublikasikan oleh akun TikTok menyerupai Batara yang dinilai memfitnah dirinya atas pernyataan "Sebagai dalang demo timah berujung ricuh" lewat video yang diunggah di media sosial.
Permasalahan ini menjadi perhatian publik Bangka Belitung karena menyangkut dugaan serangan terhadap reputasi pejabat pemerintah Babel di ruang digital yang berpotensi memicu kegaduhan sosial.
Tidak main-main, sikap tegas dan tidak mau namanya tercemar, secara pribadi Hidayat Arsani mendatangi SPKT Polda Babel, resmi melaporkan dugaan fitnah tersebut.
Hidayat tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pukul 14.05 WIB. Kepada para awak media dirinya menegaskan bahwa tudingan yang dialamatkan kepadanya merupakan fitnah yang tidak bisa dibiarkan berkembang di ruang publik.
“Untuk itu, supaya masyarakat tahu bahwa itu tidak benar. Makanya kita tempuh jalur hukum,” tukas Hidayat.
Ia menegaskan bila dirinya diam, justru dapat memberi kesan bahwa tuduhan tersebut benar. Apa kata masyarakat. Makanya kita laporkan.
Sebelumnya, beredar luas ada beberapa video yang menampilkan sosok mirip Batara Harahap yang beredar luas di TikTok, termasuk pada @batara…, yang kerap mengunggah komentar bernada kritik tajam. Termasuk akun yang kerap mengunggah komentar keras terkait isu pertimahan.
Batara juga dikenal sebagai salah satu figur yang sempat memimpin demonstrasi berujung ricuh di depan PT Timah Tbk pada 6 Oktober 2025.
Disalah satu dalam konten tersebut, Hidayat dituding berada di balik aksi demonstrasi yang memanas di depan Kantor PT Timah pada 6 Oktober 2025 lalu.
Hidayat Arsani menyebutkan bahwa tuduhan tersebut telah merusak citra dan integritas dirinya sebagai kepala daerah. Oleh karena itu dirinya memilih jalur hukum sebagai klarifikasi resmi sekaligus bentuk penegakan aturan.
Gubernur Hidayat Arsani dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyebut laporan ini perlu dibuat agar masyarakat tidak tersesat oleh informasi yang tidak benar.
”Capek saya, tapi fitnah seperti ini kalo enggak dilapor ke SPKT Polda Babel apa kata masyarakat ? Seeolah-seolah itu bener, kan gak ada itu,” ucap Hidayat Arsani.
Meskipun begitu, Hidayat Arsani mengakui, bahwa Batara Harahap memang sempat menemuinya beberapa hari sebelum aksi demo dilakukan. Namun, ia menampik jika dituding sebagai dalang aksi demo di PT Timah Tbk tersebut.
”Ya, memang ada saudara Batara ngadep saya dan bilang mau demo. Jadi sah-sah saja, dia mau melakukan yang penting jangan anarkis. Silahkan mau demo ke kantor saya boleh, ke timah boleh, tapi saya bilang kalau demo jangan anarkis. Saya sebagai Gubernur kalo anarkis, kau bisa di penjara,” ungkap Hidayat Arsani.
Atas coleteh Batara,
Hidayat juga meminta Batara membuktikan seluruh tuduhan yang disampaikan di media sosial, termasuk mengklaim bahwa ia memberikan bantuan dana sebesar Rp. 20 juta.
”Jika kalau dikatakannya saya membiayai aksi demo sebesar Rp. 20 juta, mana buktinya ? Sudah lah saya ingin berbuat baik sama rakyat, rakyat makmur, sejahtera dan saya ingatkan juga bahwa saya dipilih rakyat dan saya cinta rakyat,” tambah Hidayat Arsani seraya menilai tuduhan Batara telah melewati batas.
Oleh karena itu, Hidayat Arsani pertegaskan bahwa dirinya tidak lagi membuka ruang damai dan ingin proses hukum berjalan hingga di persidangan.
”Kita ketemu di pengadilan saja. Saya tidak terima. Ya kita proses saja. Tapi kalo dia orangnya baik dan mengaku khilaf ternyata dia memang salah, ya kita maafkan, tapi kan ini sudah sering ngata saya,” tukasnya.
”Capek saya, tapi fitnah seperti ini kalo enggak dilapor ke SPKT Polda Babel apa kata masyarakat? seolah-seolah itu bener, kan gak ada itu,” katanya.
Sementara itu, Polda Provinsi Kepulauan Bangka Babel telah menerima laporan dan memulai pemeriksaan awal terkait konten video, jejak digital, serta identitas pengunggahnya. Begitu pula akan menjadwalkan memanggil sejumlah saksi untuk di minta keterangan.
Dalam kasus ini bila terbukti, berpotensi dijerat dengan ketentuan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo.
(Larangan menyerang kehormatan/nama baik melalui media elektronik)
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakuka secara profesional sambil menelusuri keaslian akun serta motif penyebaran konten.
Menanggapi pelaporan yang dilakukan Hidayat Arsani, Batara Harahap sedikit pun tidak keberatan dipolisikan Gubernur Babel, bahkan akui simpan sejumlah bukti dan
siap buka suara.
Hal itu sebagaimana disampaikannya dalam postingan TikTok terbarunya yang viral beredar luas.
Bahkan, Ia mengatakan, bahwa pernyataan yang diutarakan sudah dipikirkan secara matang dan siap menanggung segala konsekuensinya.
”Aku dak masalah men die nek ngelapor, lapor lah, ya dak masalah itu hak die lah, cuman kan aku masih nyimpen (bukti-red),” ungkapnya. (Aimy).



