Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Guru Mansyur Divonis 5 Tahun Penjara, PGRI Batal Lakukan Unjuk Rasa, Ketua PGRI Bilang Tak Ada Intervensi

Selasa, 2 Disember 2025 | 2:47 PTG WIB Last Updated 2025-12-02T07:47:48Z
Gambar : Situasi persidangan dengan agenda pembacaan putusan guru Mansyur. (Foto/SIMPULINDONESIA.COM).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Kendari batal laksanakan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Tipulu Kota Kendari Sulawesi Tenggara. Selasa (02/12/2025).


Aksi penyampaian aspirasi dan pendapat tersebut direncanakan bakal digelar pada Senin (01/12/2025) bertepatan pembacaan putusan Guru Mansyur yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswanya.


Gagalnya aksi penyampain pendapat dan aspirasi tersebut menuai sorotan di lapangan.


Isu yang beredar bahwa PGRI akan menggerakkan guru hingga 3000 orang.


Saat dikonfirmasi via Whatsapp oleh Tim SIMPULINDONESIA.COM, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari Saemina Amir., mengatakan bahwa dirinya selaku ketua PGRI Kota Kendari membatalkan aksi penyampaian pendapat  tersebut.


“Benar, saya kebetulan sebagai Ketua PGRI, tapi kami tidak jadi aksi damai karena kami batalkan,”Ujar Saemina ke Tim SIMPULINDONESIA.COM.


Saemina mengakui tak ada intervensi dalam pembatalan aksi penyampaian pendapat tersebut 


“Tidak ada intervensi, takutnya teman yang ke sana, yang susupi bisa jadi berbenturan,”Tegasnya.


Soal isu PGRI akan menurunkan sebanyak 3000 guru, Saemina menegaskan bahwa tidak mungkin turun sebanyak itu.


Tak hanya itu, Saemina juga menegaskan bahwa yang turun ke Pengadilan Negeri Kendari itu adalah perwakilan dari PGRI.


“Tapi kenyataan yang turun hanya perwakilan dari PGRI, ini pun inisiatif dari pengurus, karena proses belajar harus tetap berjalan,”Tegasnya.


Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Kendari dipadati orang tua murid yang didominasi ibu-ibu jelang pembacaan putusan guru Mansyur.

×
Berita Terbaru Update