Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jurnalis di Konawe Dipanggil Polisi, KKJ Sultra : Polisi Tak Berhak Panggil dan Periksa Jurnalis Atas Tulisannya!

Selasa, 2 Disember 2025 | 6:16 PTG WIB Last Updated 2025-12-02T11:16:51Z
Gambar : Polres Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam tindakan pemanggilan dan pemeriksaan oleh Polres Konawe terhadap Ifal Chandra Moluse, jurnalis Amanahsultra.com, pada Selasa (02/12/2025) siang.


Diketahui Ifal dipanggil penyidik Polres Konawe atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Yusrin Usbar yang diwakili kuasa hukumnya dari Kantor Law Office Jn & Jn Partner pada 8 November 2025 lalu.


Pemanggilan itu dilakukan setelah Ifal Chandra menerbitkan berita berjudul "Kongsian Bupati Yusran dan Escobar Versi Konawe di Tanah Tambang" di portal berita Amanahsultra.com.


Laporan Yusrin Usbar tertuang dalam surat perintah penyelidikan Sp.Lidik/623/XI/Res.1.14/Sat Reskrim Polres Konawe tanggal 17 November 2025.


Ifal kemudian dihubungi oleh penyidik melalui panggilan telepon WhatsApp tanpa disertai surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan ruang Satreskrim Polres Konawe, pada Selasa (2/12/2025) siang.


Atas panggilan itu, Ifal mendatangi ruang Satreskrim Polres Konawe dan menjalani permintaan keterangan berita acara klarifikasi selama setengah jam dan menjawab 23 pertanyaan penyidik.


KKJ Sultra menilai, polisi tidak berhak memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap jurnalis atas berita yang ditulis. 


Sebab, sengketa jurnalistik diketahui bukan merupakan pidana, melainkan perkara etik yang harus diselesaikan lewat mekanisme di Dewan Pers.


Pemeriksaan terhadap jurnalis Ifal juga melanggar Perjanjian Kerjasama Kepolisian dan Dewan Pers nomor: 01/PK/DP/XI/2022 - PKS/44/XI/2022 tentang Teknis Pelaksana Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan.


Pemeriksaan terhadap jurnalis Ifal merupakan bentuk pembungkaman, intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis yang mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi.


Berita yang ditulis Ifal Chandra bagian dari fungsi pers dalam melakukan kontrol sosial yang dilindungi Undang-undang Pers 40 Tahun 1999.


Dalam pasal 310 KUHP ayat (3) disebut perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis.


Jika tindakan polisi ini dibiarkan dan kasus ini terus berlanjut, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi profesi jurnalis, sehingga siapapun bisa mengalami pelaporan serupa, semua jurnalis bisa kena.


Maka, dengan itu, KKJ Sultra menyatakan sikap:


1. Mengecam pemeriksaan yang dilakukan Polres Konawe terhadap jurnalis Ifal Chandra.


2. Mendesak Polres Konawe menghentikan penyelidikan kasus ini dan mencabut berita acara klarifikasi Ifal Chandra sebagai saksi.


3. Mendesak Polda Sultra memeriksa Kapolres Konawe AKBP Noer Alam yang diduga melanggar perintah atasan sebagaimana tertuang dalam PKS Dewan Pers dan Kepolisian karena memeriksa Ifal Chandra tanpa menyerahkan kasus ini ke Dewan Pers.


3. Mengingatkan aparat kepolisian untuk mematuhi PKS 2022 antara Dewan Pers dan Kepolisian setiap menerima laporan terkait pemberitaan.


4. Mengingatkan semua pihak, ketika keberatan dengan pemberitaan agar melakukan hak koreksi, hak jawab dan atau mengadukan ke Dewan Pers.


5. Dalam menjalankan profesinya, jurnalis wajib mematuhi kode etik profesi dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.


Narahubung:


1. Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar: 0853-9468-7368

2. Ketua AJI Kendari, Nursadah: +62 813-5423-6169

3. Ketua IJTI Sultra, Saharuddin: +62 853-9777-7950

×
Berita Terbaru Update