Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bongkar Fakta Persidangan Perkara Guru Mansyur, Kuasa Hukum Korban Bilang Tak Ada Fitnah Apalagi Rekayasa

Selasa, 2 Disember 2025 | 10:01 PTG WIB Last Updated 2025-12-02T16:52:46Z

Gambar : Kuasa Hukum Korban, Nasruddin.,S.H.,M.H., saat melakukan konferensi pers. (Foto/SIMPULINDONESIA.COM).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Perkara Guru Mansyur terus bergulir, Kuasa Hukum korban buka suara soal riak-riak yang terjadi belakangan ini. Selasa (02/12/2025).


Dalam pembacaan putusan perkara dugaan pelecehan guru Mansyur terhadap anak muridnya masih menjadi perbincangan publik.


Kuasa Hukum korban, Nasruddin.,S.H.,M.H., mengatakan ucapan terima kasihnya atas kinerja penyidik dalam perkara ini.


“Pertama saya ucapkan terima kasih kepada Penyidik PPA Polresta Kendari, Kejaksaan Negeri Kendari, Pengadilan Negeri Kendari,”Ujarnya saat lakukan konferensi pers di salah satu cafe di Kota Kendari


Dalam perkembangan kata Nasruddin, pihaknya melihat bahwa ada riak-riak dari teman-teman Mansyur yang menyatakan bahwa seolah-olah perkara ini tidak adil diputuskan oleh Pengadilan.


“Ada statment juga mengatakan bahwa hanya satu saksi anak, jadi perlu saya tegaskan bahwa statment itu bohong, ngarang, karena di persidangan tiga orang anak telah diperiksa, satu anak korban, dua anak saksi, satu orang tua korban satu ahli, dua saksi ada chat dari Mansyur,”Tegas Nasruddin.


Nasruddin juga menjelaskan bahwa dalam perkara anak, bahwa anak tersebut memang tidak disumpah.


“Jadi dalam perkara anak itu, memang anak tidak disumpah, aturannya memang sudah seperti itu anak tidak sumpah, tetapi terhadap perkara anak, karena ini perbuatan cabul, terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual keterang anak itu menjadi suatu bukti walaupun tidak disumpah, ditambah dengan petunjuk yang lain ditambah dengan bukti surat, ada keterangan dari psikiater, ada keterangan dari ahli, itu sudah tiga alat bukti, dari ketiga alat bukti itu Hakim menariklah keyakinannya, bahwa orang ini memang melakukan tindak pidana yang didakwakan jaksa,”Jelasnya.


Nasruddin juga menyayangkan kalau fakta tersebut diputar balik.


“Jadi ironis sekali kalau kemudian diputar balikkan fakta bahwa seolah-olah kalau kemudian dikatakan bahwa hanya satu orang saksi yang diperiksa kemudian menghukum Mansyur,”Bebernya.


Nasruddin juga menjelaskan bahwa pada tahun 2024 anak tersebut sudah dilecehkan.


“Kita lihat disini satu anak sudah jelas bahwa sudah dilecehkan pada saat itu, anak ini sebenarnya bukan cuman pelecehan dibulan januari, ditahun 2024 anak itu sudah dilecehkan cuman sudah pernah di sampaikan ke Mansyur jangan kau berbuat begitu, tapi apa jawabannya Mansyur, aman bu saya ini ustad, jangankan ustad, beberapa contoh perkara kiayi saja hamili orang apalagi kalau hanya seperti Mansyur yang mengaku ustad,”Tutur Nasruddin.


Soal rekayasa Nasruddin menegaskan bahwa tidak ada kepentingan untuk melakukan rekayasa.


“Difitnah dan direkayasa, apa yang difitnah, siapa Mansyur, apa kepentingan kita terhadap Mansyur,”Terangnya.


Nasruddin juga menegaskan bahwa pihaknya bisa membuktikan bahwa ada beberapa bukti chat whatsapp saat Mansyur masih mengajar di MUAS.


“Saudara-saudara sekalian, kalau mau nyatakan bahwa Mansyur itu orang baik-baik, saya bisa buktikan bahwa Mansyur itu orang sakit, coba kita lihat ya, ada WA Mansyur terhadap anak ketika dia masih mengajar di MUAS, anak itu pakai cadar dan disuruh buka cadarnya, logis nda untuk seorang ustad, ini juga yang perlu diketahui untuk orang-orang PGRI, layak nda seorang ustad begini dia punya bahasa, buka, buka kau punya cadar, kalau ini sudah baca hapus, nanti saya mau kasih uang,”Beber Nasruddin sembari menunjukkan bukti tangkapan layar chat Mansyur dan anak tersebut.


Kalau mau buat statment kata Nasruddin pahami dulu pokok masalahnya jangan cuman dengar sepihak, rusak negara ini kalau begitu pemikiran-pemikiran teman-teman si Mansyur itu.


“Jadi sekali lagi kalau rekan-rekan mungkin kalau pengacara sebaiknya pahami-pahami, kalau menangani perkara pahami, pahami upsubstansinya undang-undangnya supaya kita tidak mengambil kesimpulan seperti kita kaca mata kuda, karena dia lex specialis pahami tata cara menyikapai keterangan saksi apakah keterangan saksi bisa menjadi alat bukti, bukti apa yang dibutuhkan, bukti dibutuhkan dengan ada hasil dari psikiater, ada kemudian elektronik, berkembang dia tidak seperti di KUHAP lama, di KUHAP lama itu keterangan saksi, pengakuan, keterangan terdakwanya, bukti surat, ahli, ini berkembang dia, didalam perkara ini kan ada bukti voice note anak ini ketakutan menghubungi ibunya,”Jelasnya.


Tak hanya itu, Nasruddin juga beberkan bahwa Mansyur pernah dipersoalkan di MUAS pada tahun 2022 lalu.


“Ditahun 2022 juga Mansyur pernah dipersoalkan di MUAS, cuma kemudian dibungkus perkara itu, alasannya Mansyur mau dihentikan, faktanya pindah ke SD 2 melakukan lagi, jadi orang ini orang sakit, ada anak-anak mau dicium, ada anak mau ditarik jilbabnya, itu fakta sidang loh, anak itu menerangkan di depan persidangan, keterangan anak itu bersesuaian dengan keterangan yang lain, keterangan anak itu bersesuaian dengan keterangan Mansyur,”Bebernya.


Nasruddin juga menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memantau perkara ini.


“Kami tetap akan memantau perkara ini sampai kapan pun, ketika inkrah Mansyur harus dipecat,”Tutup Nasruddin.

×
Berita Terbaru Update