KONAWE__SIMPULINDONESIA.COM,— Diduga tanpa izin operasional, PT Razka Sarana Konstruksi (RSK) diketahui sebagai penyuplai beton untuk pekerjaan jalan Adipura - Rahabangga di Kabupaten Konawe. Kamis (11/12/2025).
Diketahui dalam aturan ketentuan perizinan, setiap perusahaan yang menjalankan aktivitas di suatu wilayah wajib terlebih dahulu menyelesaikan seluruh dokumen legalitas.
Aktivitas tanpa izin bukan hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga dapat merugikan daerah secara administratif maupun lingkungan.
Untuk mendukung suplai beton proyek jalan tersebut, PT RSK diketahui membangun fasilitas batching plant atau pabrik beton di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha.
Namun keberadaan pabrik itu justru menimbulkan pertanyaan besar, apakah izin lingkungan, izin bangunan, dan kesesuaian tata ruang telah benar-benar dikantongi?
Saat awak media memantau langsung lokasi pabrik pada Rabu (10/12/2025), terlihat aktivitas kendaraan dan alat berat berlangsung padat.
Truk pengangkut material dan mobil molen terlihat keluar masuk tanpa henti.
Kemudian yang mencolok, tak terlihat adanya petugas pengatur lalu lintas atau flagman sebagaimana standar operasional di jalur padat.
Lokasi pabrik diketahui berada tepat di poros jalur dua Asinua membuat situasi semakin rawan kecelakaan.
Sejumlah warga Kelurahan Asinua mengeluhkan dampak keberadaan pabrik beton tersebut.
Selain polusi udara dari debu material, aktivitas pabrik juga menimbulkan kebisingan hingga larut malam.
“Ribut kalau malam, debunya juga banyak sekali. Dekat sekali dari rumah warga,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap Lurah Asinua segera turun tangan mengimbau pihak perusahaan agar membatasi jam operasional, terutama pada malam hari.
Untuk memastikan legalitas lingkungan PT RSK, awak media menghubungi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe.
Kepala Bidang Lingkungan, Rasnitatin, mengaku belum bisa memberikan keterangan detail.
“Saya lagi di luar daerah, nanti saya cek, Pak,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum (PU) Konawe, Amelia, menjelaskan bahwa izin bangunan gedung termasuk pabrik beton berada pada kewenangan Bidang Cipta Karya.
“Untuk PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ada di Cipta Karya. Sedangkan soal kesesuaian tata ruang, harus dicek dulu melalui OSS,” terangnya.
Pihak PT RSK melalui Amir menyatakan bahwa perusahaan telah memenuhi seluruh perizinan dan persyaratan.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.



