Pasalnya, dalam proses seleksi yang berlangsung melalui fit and proper test pada Sabtu (29/11/2025) itu dinilai sejumlah peserta sarat kejanggalan, terutama pada aspek administrasi dan pengumuman tahapan uji publik.
Diduga terjadi cacat administrasi. Nomor surat sama pesertanya berubah. Peserta pun meminta Gubernur tunda pengesahan. Bahkan peserta bgt pengaduan ke Ombudsman Bangka Belitung, Senin (1/12/2025).
Muri Setiawan, salah satu peserta seleksi, bersama beberapa peserta lainnya menduga adanya tindak maladministrasi dalam proses pengumuman peserta uji publik.
Dugaan ini mencuat setelah mereka menemukan perubahan jumlah peserta pada dua surat pengumuman yang menggunakan nomor surat yang sama, namun berisi data berbeda.
“Awalnya diumumkan 21 peserta untuk uji publik sebelum fit and proper test. Tapi sebulan kemudian berubah jadi 36 orang, dengan nomor surat yang sama. Ini sangat janggal,” ujar Muri di Pangkalpinang, Minggu (30/11/2025).
Merasa proses tersebut cacat prosedur, Muri dan rekan-rekannya berencana melaporkan hal ini secara resmi kepada Ombudsman Bangka Belitung.
Mereka menilai lembaga pengawas pelayanan publik itu memiliki kewenangan untuk menilai apakah telah terjadi maladministrasi dalam penyelenggaraan seleksi pejabat publik tersebut.
Tak hanya itu, rombongan peserta ini juga akan menemui Gubernur Babel, Hidayat Arsani.
Mereka meminta gubernur menunda pengesahan tujuh komisioner terpilih hingga proses kajian atas dugaan penyimpangan administrasi selesai dilakukan.
“Karena ada dugaan maladministrasi, kami meminta Gubernur Bangka Belitung untuk meninjau ulang pengesahan hasil seleksi ini,” tegas Muri.
DPRD Babel Benarkan Penetapan
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlevi Syahrun, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan penetapan tujuh Komisioner KPID Babel telah dilakukan.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil final dari fit and proper test yang digelar sejak pagi hingga sore hari.
“Penetapan itu keputusan mutlak Komisi I,” ujar Pahlevi singkat.
Dua Surat, Nomor Sama, Daftar Berbeda
Diketahui sebelumnya, DPRD Babel mengeluarkan Pengumuman Uji Publik Calon KPID Babel 2025–2028 Nomor 500.12.3/1396/DPRD/2025 tertanggal 1 Oktober 2025 dengan daftar 21 peserta.
Namun pada 3 November 2025, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, kembali mengeluarkan surat pengumuman dengan nomor yang sama, tetapi berisi daftar peserta yang telah bertambah menjadi 36 orang. Perubahan ini menuai pertanyaan besar dari peserta karena dilakukan tanpa penjelasan publik yang memadai.
Didit sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan memperluas jumlah peserta telah dikonsultasikan dengan KPI Pusat, namun hal tersebut tetap tidak meredakan kekhawatiran peserta tentang transparansi dan kepatutan administrasi.
Tujuh Komisioner Terpilih
Berikut nama-nama komisioner terpilih KPID Babel periode 2025–2028 yang ditetapkan Komisi I DPRD Babel:
1. Ade Fitrah Alamsyah
2. Syahrul Fitri
3. Yudi Purwanto
4. Agung Pangestu Prayogo
5. Wahyu Tri Buwono
6. Citra Limanti
7. Istiya Marwinda
Tiga dari tujuh nama tersebut sebelumnya tidak masuk dalam daftar 21 peserta awal, namun masuk melalui pengumuman kedua yang berisi 36 nama.
Dengan meningkatnya sorotan publik dan rencana laporan ke Ombudsman, polemik seleksi KPID Babel diperkirakan belum akan mereda dalam waktu dekat. (Aimy)
Sumber : KBO Babel.



