Rakor tersebut dilaksanakan secara hybrid dengan 495 peserta daring dari unsur Bappeda, Satpol PP, Damkar, dan BPBD seluruh Indonesia.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi ketepatan pembagian urusan pemerintahan daerah bidang Trantibumlinmas berdasarkan tipologi dan beban kerja perangkat daerah, sebagai bagian dari proses revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Permasalahan Kelembagaan dan Kewenangan
Dalam sambutannya, Direktur SUPD III Ditjen Bangda Kemendagri menekankan bahwa Trantibumlinmas merupakan urusan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar, mencakup penegakan perda, penyelenggaraan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta sub-urusan kebakaran dan bencana.
Isu utama yang mengemuka adalah tumpang tindih kewenangan antara Satpol PP, BPBD, dan Damkar.
Berdasarkan inventarisasi Ditjen Bangda, banyak daerah masih menempatkan Damkar sebagai seksi di bawah Satpol PP atau bagian dari BPBD, sehingga menyebabkan kebingungan koordinasi dan lemahnya posisi kelembagaan.
Kepala UPTD Damkar Polman, Imran, S.IP., M.M., yang turut hadir dalam rakor tersebut, menyampaikan bahwa persoalan kelembagaan dan kewenangan ini berdampak langsung terhadap efektivitas pelayanan Damkar di lapangan.
"Selama ini Damkar di daerah sering kali hanya diposisikan sebagai pelaksana teknis, padahal fungsi (utama) nya sangat luas dan strategis, mulai dari pencegahan, inspeksi gedung, hingga penyelamatan. Kami berharap hasil rakor ini bisa memperkuat posisi Damkar sebagai dinas mandiri dengan kewenangan yang tegas,” ujar Imran seusai sesi diskusi.
Paparan BNPB dan Kemendagri : Tumpang Tindih Penanganan Bencana
Pada sesi panel kedua, BNPB memaparkan hasil kajian tentang pembagian kewenangan sub-urusan bencana, yang menjadi dasar penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kebencanaan.
BNPB menegaskan bahwa koordinasi penanggulangan bencana masih kerap lemah akibat tumpang tindih peran antarinstansi, sementara keterbatasan SDM dan sarpras memperlambat respons daerah.
Melalaui fenomena tersebut, peran Damkar diakui krusial sebagai ujung tombak penyelamatan dan mitigasi awal kebakaran maupun kejadian darurat.
Sementara dari sisi hukum dan kebijakan, Kemendagri melalui paparan Aditia Santoso, S.H., M.H., menyebut perlunya sinkronisasi regulasi antara pusat dan daerah, agar fungsi operasional Damkar dan BPBD tidak tumpang tindih.
Ia juga menegaskan bahwa revisi Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 tentang BPBD sedang tahap harmonisasi untuk memperkuat struktur kelembagaan kebencanaan di daerah.
Bappenas : Capaian SPM Meningkat, Tapi Ketimpangan Masih Tinggi
Dalam sesi terakhir yang dipimpin oleh Sudira, S.Sos., M.AP., Perencana Ahli Madya dari Kementerian PPN/Bappenas, dipaparkan hasil evaluasi capaian SPM bidang Trantibumlinmas tahun 2019-2024.
Hasilnya menunjukkan rata-rata nasional SPM Trantibumlinmas di tingkat kabupaten/kota telah mencapai 87 persen, dengan sub-urusan kebakaran 87 persen dan bencana 77 persen. Namun, ketimpangan antarwilayah masih besar, terutama di kawasan Maluku dan Papua.
Bappenas menekankan perlunya pendekatan desentralisasi asimetris dan penerapan SPM berbasis tipologi wilayah agar pembagian urusan sesuai kapasitas daerah.
Daerah dengan risiko bencana tinggi dan fiskal terbatas disarankan memperoleh dukungan khusus berupa asistensi, dana dekonsentrasi, atau DAK tematik Trantibumlinmas, yang saat ini belum tersedia.
Langkah Lanjut dan Revisi UU 23/2014
Seluruh masukan daerah, termasuk dari UPTD Damkar Polman, akan menjadi bahan naskah akademik revisi UU Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam rancangan kebijakan yang sedang disusun, Kemendagri dan Bappenas sepakat mendorong penguatan kewenangan daerah, SDM profesional, serta koordinasi lintas OPD agar penyelenggaraan Trantibumlinmas lebih efektif dan responsif.
Rakor Pusda 2025 diakhiri dengan komitmen bersama bahwa pembagian urusan pemerintahan di bidang Trantibumlinmas akan menjadi fokus utama harmonisasi hubungan pusat dan daerah dalam RPJMN 2025-2029, dengan dukungan penuh dari Kemendagri, Bappenas, dan BNPB.
Sumber : A.R., Humas UPTD Damkar Polman



