KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) kembali tetapkan satu tersangka lainnya. Senin (10/11/2025).
Tersangka yang ditetapkan yaitu Idris Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Terkait pemberitaan mengenai proses hukum pengadaan speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56 pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020.
Idris, melalui kuasa hukumnya Muhammad Rizal Hadju.,S.H., menyampaikan klarifikasi resmi mengenai posisinya dalam proyek tersebut.
Diketahui pada saat pengadaan berlangsung ia bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yaitu jabatan administratif yang hanya menjalankan pelaksanaan teknis sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan perintah atasan, bukan pihak yang menyusun, menetapkan, atau menentukan kebijakan pengadaan.
“Yang bersangkutan tidak pernah mengambil keputusan terkait spesifikasi, nilai, penyedia, atau bentuk kontrak. Semua itu merupakan kewenangan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran. Sebagai PPTK, hanya menjalankan tugas administratif sesuai dokumen yang sudah ditetapkan,”Ujar Muhamad Rizal Hadju.
Dalam berbagai pemberitaan yang menyebut adanya keterkaitan pihak-pihak tertentu, termasuk nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.
Pihak Idris menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki kapasitas menolak, mengubah, atau mengintervensi kebijakan pejabat yang menjadi atasan strukturalnya pada waktu itu.
“Proyek pengadaan kapal ini adalah perintah Mantan Kepala Daerah Provinsi saat itu. Setelah anggaran untuk kegiatan ini dirilis, klien kami dipanggil oleh Ali Mazi di Rujab Gubernur, setibanya Idiris di Rujab disana sudah ada Pak Asalaman dan Pak Toto. Kemudian pak Ali Mazi menunjuk Toto dan menyampaikan pengadaan kapal Azimut akan di kerjakan oleh Toto,”Beber Muhammad Rizal Hadju.
Dalam pertemuan di Rumah Jabatan (rujab) Gubernur, Ali Mazi menyampaikan kepada Idris agar membantu Toto menyiapkan dokumen pengadaan speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56.
“Setelah instruksi di rujab, selanjutnya Idris menemui Toto di Jakarta bersama Aslaman (PPK). Dalam pertemuan tersebut Toto menyampaikan bahwa ia tidak memiliki Perusahaan dan meminta untuk dicarikan perusahaan yang dapat mengikuti pengadaan tersebut CV. Wahana lah saat itu,”Jelasnya.
Menurut Idris Direktur CV Wahana ini adalah Aini Landia yang mengaku ada hubungan keluarga dengan Ali Mazi.
Terkait dugaan uang senilai Rp780 Juta, melalui Kuasa Hukumnya menyampaikan bahwa itu diberikan kepada orang yang ditunjuk oleh Ali Mazi di Rujab yaitu Toto.
“Uang senilai Rp780 Juta yang dituduhkan diberikan Direktur CV. Wahana kepada klien kami dan kemudian digunakan itu tidak benar. uang tersebut diberikan kepada Toto melalui orang kepercayaanya, karena dialah yang melaksanakan pekerjaan ini. saat uang tersebut diberikan kepada Toto pun ada yang menyaksikan,”Terangnya.
Muhammad Rizal Hadju juga meminta Polda Sulawesi Tenggara untuk bersikap adil dalam menangani perkara ini.
“Kami meminta Polda Sultra bersikap adil dalam menangani perkara ini, Ali Mazi harusnya dapat ditarik sebagai tersangka dalam perkara ini sama seperti klien kami. Klien kami hanya mengikuti perintah saja ditetapkan sebagai tersangka, aneh rasanya jika yang memberi perintah tidak menjadi tersangka dalam perkara ini,”Jelasnya.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo itu pun meminta agar publik tetap menghormati proses hukum.
“Kami meminta publik tetap menghormati proses hukum. Keterangan kami ini adalah bentuk tanggung jawab moral agar posisi hukum klien kami tidak ditafsirkan keliru,” ujar Muhamad Rizal Hadju.
Diketahui Idris akan mengikuti proses hukum dengan kooperatif dan menghormati seluruh mekanisme pemeriksaan yang berlaku.



