KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Kuasa Hukum korban dugaan pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum guru Mansur beri tanggapan soal pernyataan Kuasa Hukum Mansur. Sabtu (29/11/2025).
Kuasa hukum korban, Nasruddin.,S.H.,M.H., mengatakan bahwa pihaknya merasa perlu untuk memberi tanggapan.
“Menanggapi adanya statemen mengenai saksi dalam perkara terdakwa Mansur, selaku pengacara dari korban merasa perlu menjelaskan supaya masyarakat bisa mengerti tentang masalah anak korban pelecehan seksual,”Ujar Nasruddin kepada Tim SIMPULINDONESIA.COM.
Menurut Nasruddin ada aturan perundang-undangan yang mengatur hukuman berar bagi pelaku pelecehan seksual bagi pelaku.
“Aturan hukum utama tentang anak korban pelecehan seksual di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Perlindungan hukum mencakup pidana berat bagi pelaku, rehabilitasi dan pendampingan khusus untuk korban, serta kerahasiaan identitas korban,”Tuturnya.
Soal saksi mata yang dibahas, Nasruddin mengatakan dalam perkara ini tak harus ada saksi mata.
“Tidak harus ada saksi mata yang melihat langsung dalam kasus pelecehan seksual anak, karena korban itu sendiri adalah saksi kunci,”Ujarnya.
Bukti lain yang kuat kata Nasruddin bisa digunakan untuk mendukung kesaksian korban, seperti hasil visum dokter atau rekaman yang bisa diajukan sebagai alat bukti.
Nasruddin menjelaskan mengapa saksi mata langsung tidak selalu wajib
“Korban adalah saksi utama dalam kasus pelecehan, korban adalah pihak yang mengalami dan melihat langsung kejadian tersebut, sehingga kesaksiannya sangat penting sebagai alat bukti,”Terangnya.
Menurutnya, keterangan korban sah, keterangan anak korban dalam kasus pidana diakui secara sah dalam hukum, meskipun ia tidak bisa disumpah seperti orang dewasa.
Dalam kasus pelecehan Nasruddin mengungkap kesulitan menemukan saksi langsung.
“Sulitnya menemukan saksi langsung, karena pelecehan seksual sering kali terjadi di tempat yang tidak memungkinkan adanya saksi mata langsung,”Tegasnya.
Tak hanya itu Nasruddin juga beberkan peran saksi lain dalam perkara perlecehan.
“Peran saksi lain, selain saksi korban, saksi lain yang mendengar, melihat, atau memiliki informasi relevan, juga akan sangat membantu,”Bebernya.
Nasruddin juga menegaskan bahwa Hakim, Jaksa hingga Polisi adalah mereka yang telah teruji dalam menangani perkara pelecehan terhadap anak.
“Hakim, Jaksa, hingga Polisi, adalah mereka yang sudah teruji dalam menangani perkara pelecehan seksual terhadap anak, jadi percuma bangun opini karena yang dalam perkara pidana itu yang di lihat atau di pertimbangkan adalah fakta yang terungkap di persidangan,”Tegasnya.



