KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Dugaan pemalsuan dokumen tanah resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara. Selasa (18/11/2025).
Penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen tanah yang diajukan oleh Syarif Lauto sejak 24 Juni 2025 kembali menjadi sorotan publik.
Meski laporan telah diterima secara resmi, proses penyidikan di Polda Sulawesi Tenggara dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan yang berarti.
Laporan tersebut dimasukan Syarif warga Kelurahan Lepo-Lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari.
Syarif megadukan mantan kepala sekolah di wanggu inisial Y.
Y diduga memalsukan tanda tangan Syarif dan Istrinya pada dokumen tanah yang terletak di Kecamatan Lepo-Lepo.
Syarif membenarkan bahwa laporannya tersebut sudah dimasukkan ke Polda Sulawesi Tenggara.
“Iya sudah saya laporkan dugaan pemalsuan dokumennya, tanda tanganku dipalsukan, surat tanah itu 1996 dikeluarkan dan saya di tahun itu lagi di Malaysia,”Ujar Syarif kepada wartawan.
Menurut Syarif ada beberapa hal yang diduga dipalsukan dalam dokumen surat tersebut.
Syarif berharap agar laporannya segera ditindak lanjuti.
“Saya berharap dan meminta penyidik untuk segera melakukan tindak lanjut terhadap laporan saya, sebab ini sangat merugikan saya,”Tutup Syarif.
Diketahui Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah diterima tim kuasa hukum Syarif.
Dalam surat tersebut menyatakan bahwa laporan Syarif telah ditindak lanjuti penyidik Unit 3 Subdit ll Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara.
Namun sampai sekarang, pihak pelapor dan kuasa hukum belum menerima kejelasan mengenai langkah konkret penyidikan yang telah ditempuh.
Yendra Laturumo Kuasa hukum Syarif menegaskan bahwa mereka telah menghadirkan bukti petunjuk yang sangat kuat, yang seharusnya cukup untuk mempercepat proses penyidikan.
Bukti tersebut menunjukkan bahwa:
1. Klien kami, Srif Lauto, tidak pernah membuat atau menandatangani “Surat Keterangan Penguasaan/Pengalihan Atas Bidang Tanah” yang saat ini dipergunakan oleh pihak lain.
2. Nama istri klien kami dalam surat tersebut juga salah dan tidak sesuai identitas sebenarnya, sehingga menegaskan bahwa surat tersebut bukan berasal dari klien kami.
3. Klien kami bahkan tidak pernah mengetahui keberadaan surat tersebut, apalagi menyerahkannya kepada pihak mana pun.
4. Akibat adanya dokumen yang diduga dipalsukan ini, klien kami tidak dapat menguasai, mengurus, atau menjual tanah miliknya sendiri, yang jelas menimbulkan kerugian besar secara ekonomi maupun hukum.
“Semua bukti pembanding berupa tanda tangan asli, dokumen resmi keluarga, hingga penjelasan mengenai kesalahan identitas telah diserahkan kepada penyidik. Temuan awal ini seharusnya cukup untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan melalui uji laboratorium forensik,”Tegas Yendra Latorumo.
Namun hingga hari ini kata Yendra belum ada progres yang transparan dari pihak kepolisian.
“Bukti kami sangat terang. Klien kami tidak pernah membuat surat itu, nama istrinya pun salah, dan ia tidak tahu sama sekali tentang keberadaan dokumen tersebut. Kondisi ini sudah merugikan klien kami karena ia tidak bisa menguasai ataupun melakukan transaksi atas tanahnya sendiri,”Tegasnya.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kelambanan penyidikan dapat berpotensi menghilangkan bukti, mempersulit pencarian kebenaran, dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Yendra mendesak Polda Sultra untuk mempercepat proses penyidikan dengan menjunjung tinggi asas kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas.
“Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini secara objektif dan transparan,”Tutupnya.



