KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi di Kolaka Timur. Selasa (18/11/2025).
Sidang perkara tersebut diketahui digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Baruga Kendari pada Senin (17/11/2025).
Dalam pemeriksaan saksi tersebut Majelis Hakim yang dipimpin oleh Arya Putera Negara.,S.H.,M.H., meminta untuk mantan Bupati Kolaka Timur periode Tahun 2021.
Bupati Kolaka Timur Periode Tahun 2021 tercatat yakni Andi Merya.
Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Bupati Kolaka Timur dalam persidangan dan diperiksa sebagai saksi.
Dalam dokumen Standar Satuan Harga (SSH) diketahui diketahui mantan bupati tersebut turut menandatangani dokumen tersebut.
Dalam kasus korupsi pengadaan bibit kopi Kolaka Timur tersebut negara dirugikan hingga Rp. 626.057.000.
Sidang lanjutan tersebut bakal digelar pada pekan depan Senin (24/11/2025) di Pengadilan Negeri Kendari.
Andi Merya juga diketahui terlibat kasus Korupsi yang ditangani langsung oleh KPK RI.



