KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Eks Bupati Kolaka Timur periode tahun 2016 sampai 2021 Toni Hebriansyah hadiri panggilan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipulu Kota Kendari. Rabu (26/11/2025).
Kehadiran Toni Hebriansyah untuk memberi kesaksian dalam perkara kasus korupsi pengadaan bibit kopi rebusta kabupaten Kolaka Timur.
Toni Hebriansyah dipanggil lantaran keterlibatannya dalam menandatangani Standar Satuan Harga (SSH).
Saat ditanya salah satu penasehat hukum mengenai pemanggilan penyidik Kejaksaan Tony Henriansyah mengatakan dirinya belum pernah dipanggil.
“Belum pernah dipanggil,”Ujar Toni Hebriansyah.
“Saya sebelum tanda tangan peraturan Bupati, saya melihat peraturan Bupati itu sudah ada stempel koordinasi mulai dari ketua tim sampai anggotanya,”Ujarnya.
Toni Hebriansyah mengaku bahwa diri tidak mengetahui harga dari bibit kopi tersebut.
Diketahui masa jabatan Toni Hebriansyah berakhir pada bulan februari 2021.
“Saya kira bupati tidak mengurusi secara teknis, yang jelas bahwa kita berfokus pada penyusunan SSH, dan dimana SSH itu bukan hanya kopi, termasuk bahan bangunan yang saya tau,”Ujar Toni Hebriansyah dalam kesaksiannya di persidangan.
Program tersebut kata Toni Hebriansyah ada dari APBD dan APBN.
“Saya benar-benar percayakan kepada tim, karena sudah di paraf semua tim yg diketuai sekda, itu sudah ketentuan,”Ujarnya.



