Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan tindakan oknum Kepala Sekolah SD 339 Dumpu, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, yang disebut-sebut mempersulit proses perpindahan seorang siswa hingga menyebabkan siswa tersebut tidak bersekolah selama hampir tiga bulan.
Jenderal Lapangan Aksi, Aril, dalam orasinya mengecam keras tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk nyata pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan kewenangan yang mencederai dunia pendidikan.
“Kami menduga Kepala Sekolah SD 339 Dumpu dengan sengaja mempersulit perpindahan siswa. Sudah hampir tiga bulan anak ini terpaksa tidak bersekolah karena proses administrasi yang dipersulit. Ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” tegas Aril lantang.
Lebih jauh, Aril menegaskan bahwa Aliansi Pemerhati Pendidikan akan terus melakukan tekanan dan aksi lanjutan hingga Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba bersama Kabid SD mencopot Kepala Sekolah SD 339 Dumpu dari jabatannya, karena dinilai telah mencoreng marwah lembaga pendidikan.
“Kami tegaskan, kami tidak akan berhenti. Kami akan turun kembali di Dinas Pendidikan Bulukumba dan Kantor Bupati sebagai bentuk keseriusan mengawal kasus ini. Dunia pendidikan tidak boleh dipimpin oleh oknum yang menyalahgunakan wewenang,” tutupnya dengan nada tinggi.
Aliansi Pemerhati Pendidikan menyatakan bahwa perjuangan ini bukan sekadar protes, tetapi panggilan moral untuk menyelamatkan hak-hak siswa yang menjadi korban ketidakadilan.
Sementara Kepala Sekolah SD 339 Dumpu Hj.Ratnawati Embas, S.pd Saat dimintai keterangan oleh awak media terkait dugaan tersebut, Dengan nada santai Ia menyampaikan secara Singkat bahwa Pihaknya tidak pernah menghalangi siswa untuk pindah.
"Hehe, kami tidak pernah menghalangi siswa untuk pindah, Orang Tuanya yang tidak pernah memasukkan permohonan resmi perpindahan anaknya kepada kami."Singkatnya (22/11/25)
Setelah memberikan tanggapan singkat tersebut, Hj Ratnawati langsung menutup telpon dengan dalih jaringannya jelek.(*)



