KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Satuan Reserse Polres Kendari berhasil mengungkap praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dijalankan seorang pria berinisial H. Kasus ini terkuak setelah tim Buser 77 melakukan penyelidikan menindaklanjuti laporan warga mengenai peredaran SIM ilegal. Selasa (07/10/2025).
Kapolres Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan modus dengan cara membeli SIM bekas seharga Rp400 ribu hingga Rp600 ribu. SIM tersebut kemudian dihapus identitas lamanya dan diubah menjadi SIM B2 palsu.
“Motif pelaku adalah membeli SIM bekas, kemudian diamplas dan dimodifikasi selama satu hingga dua hari hingga tampak seperti SIM B2 baru,” ungkap Kombes Edwin dalam keterangannya.
Setelah dimodifikasi, SIM tersebut dipasarkan kembali dengan harga Rp1,5 juta per lembar. Proses pembuatan membutuhkan waktu sekitar dua hari menggunakan perangkat cetak yang kini telah disita polisi.
“Satu SIM bisa diproduksi dalam dua hari, lalu dijual seharga Rp1,5 juta,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2020 dan memproduksi puluhan SIM palsu. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp3 miliar.
“Pelaku sudah beroperasi sejak 2020 dan memproduksi sekitar puluhan SIM palsu,” jelasnya.
Selain memproduksi, pelaku juga menampung SIM bekas dari masyarakat untuk dipakai kembali sebagai bahan dasar pemalsuan.
“Mereka juga menerima pembelian SIM bekas untuk diolah kembali,” pungkas Kapolres Kendari.(Alfaida e’Sfastani).