KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Pemerintah Kota Kendari menunjukkan keseriusannya dalam membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas melalui kegiatan penandatanganan Pakta Integritas Komitmen Bersama tentang Dukungan Informasi dan Pencegahan Tindak Pidana oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kamis (09/10/2025).
Acara yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Kendari pada Rabu (8/10/2025) tersebut dihadiri seluruh kepala daerah se-Sulawesi Tenggara.
Penandatanganan dimulai oleh Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, dilanjutkan oleh 16 kepala daerah lainnya, dan ditutup oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Siska Karina Imran menyampaikan bahwa penandatanganan pakta integritas ini merupakan wujud nyata dari upaya Pemkot Kendari dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana korupsi.
“Integritas menjadi dasar utama dalam pelayanan publik. ASN harus menjadi teladan dengan menegakkan etika, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Sebagai Wali Kota perempuan pertama di Kendari, Siska berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkot Kendari tidak hanya menandatangani pakta ini secara simbolis, tetapi benar-benar menghayati dan melaksanakannya dalam pekerjaan sehari-hari.
“Kami ingin ASN Kendari bekerja dengan ketulusan, menjauh dari penyimpangan, dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antar pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan pelanggaran jabatan dan menjaga kode etik ASN.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data BKD Sultra tahun 2025, terdapat 24 ASN lingkup Pemprov Sultra yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat.
Menurutnya, hal tersebut menjadi pengingat agar seluruh ASN di wilayah Sulawesi Tenggara meningkatkan kedisiplinan dan menjaga citra birokrasi di mata publik.(Hikma).