KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM__ Ketua Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK SULTRA), Ali Sabaro, menyampaikan kritik keras atas pelayanan PT Darma Indah yang dinilai merugikan masyarakat dan pemerintah dalam operasional kapal cepat rute Kendari–Raha. Sabtu (04/10/2025).
Menurut Ali, masyarakat sebagai pengguna jasa kerap melaporkan dugaan praktik-praktik yang tidak sehat dalam layanan transportasi laut tersebut. Keluhan yang disampaikan antara lain adanya indikasi penumpang gelap, overload, jadwal keberangkatan yang tidak teratur hingga larut malam, serta dugaan pelanggaran tarif resmi yang ditetapkan pemerintah daerah.
Ali Sabaro menegaskan, ada empat persoalan utama yang selama ini paling meresahkan penumpang:
1. Jadwal Keberangkatan Tidak Teratur;
Banyak penumpang mengeluhkan jadwal keberangkatan yang tidak konsisten. Kapal kerap tiba larut malam, membuat penumpang menunggu berjam-jam. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi karena pelayaran malam rawan faktor cuaca, gelombang, serta keterbatasan visibilitas.
2. Overload atau Kelebihan Muatan;
Menurut laporan konsumen, kapal sering dioperasikan dalam kondisi penuh sesak bahkan diduga melebihi kapasitas. Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan karena bisa menyebabkan hilangnya stabilitas kapal, kerusakan pintu atau rampa, serta menghambat akses evakuasi.
“Overload adalah bentuk pelanggaran fatal. Keselamatan bisa saja dipertaruhkan demi keuntungan. Jika terjadi kecelakaan, nyawa penumpanglah yang jadi taruhannya,” kata Ali.
3. Pelanggaran Tarif Resmi;
Berdasarkan Pergub Sulawesi Tenggara No. 90 Tahun 2022, tarif resmi kapal cepat rute Kendari–Raha kelas ekonomi adalah Rp145.000. Namun, menurut temuan lapangan yang disampaikan konsumen, tiket sering dijual lebih mahal hingga sekitar Rp160.000.
“Konsumen dipaksa membayar di atas ketentuan resmi. Ini bentuk ketidakadilan yang perlu segera disikapi,” tegas Ali.
4. Praktik Non-Sistemik E-Tiket;
Ali juga menyoroti masih adanya dugaan penumpang tanpa tiket resmi. Hal ini bukan hanya merugikan penumpang yang membayar sah, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan karena jumlah penumpang riil tidak tercatat di manifest. Dalam kondisi darurat, situasi ini bisa menyulitkan evakuasi dan memengaruhi kepastian perlindungan dari Jasa Raharja.
Pengawasan Dinilai Lemah;
Lebih jauh, Ali menilai bahwa dugaan pelanggaran ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dari pihak berwenang. Ia menyoroti Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan Kelas II Kendari yang memiliki kewenangan dalam mengawasi jalannya operasional kapal.
“Syahbandar tidak boleh tutup mata. Jika indikasi pelanggaran terus terjadi, berarti ada kelalaian dalam pengawasan. Ini menyangkut keselamatan, kenyamanan, dan keadilan penumpang,” ujarnya.
Rekomendasi Perbaikan
Sebagai suara konsumen, Ali memberikan beberapa rekomendasi:
Penambahan armada baru oleh PT Darma Indah maupun operator lain agar kepadatan penumpang terurai dan jadwal lebih teratur.
Penegakan tegas Pergub Sultra No. 90 Tahun 2022 agar tarif sesuai aturan.
Tindakan nyata dari KSOP II Kendari untuk menghentikan dugaan praktik non-sistemik e-tiket dan keberangkatan larut malam yang membahayakan keselamatan.
“Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi soal keadilan sosial. Transportasi laut adalah urat nadi mobilitas rakyat. Jangan sampai kepentingan perusahaan mengorbankan keselamatan dan hak konsumen,” tegas Ali.
Ali menutup pernyataannya dengan mendesak pemerintah, khususnya Syahbandar Otoritas Pelabuhan Kelas II Kendari, untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Jika tidak ada langkah nyata, Ali Sabarno menyarankan agar opsi pencabutan izin operasional PT Darma Indah juga dipertimbangkan.
Sampai berita ini ditayangkan Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.(Hikma).