Setelah melakukan Tindakan penyelidikan terhadap perkara dimaksud, maka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-02/L.9.10/Fd.1/10/2025 Tanggal 03 Oktober 2025.
Sehingga, terhadap perkara tersebut terhitung sejak tanggal 3 Oktober 2025 sudah dalam proses Penyidikan.
Sebagaimana dirilis dari Siaran Perss yang diterbitkan, bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang memiliki keterkaitan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penyimpangan dan mark-Up Pengelolaan Dana Hibah Kota Pangkalpinang pada kegiatan KONI Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun 2024.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait kegiatan tersebut.
Berkaitan dengan ini, tentunya menunjukan keseriusan pihak Kejari Pangkalpinang dalam menangani kasus Hibah KONI terkait Pemberian Bonus kepada Atlet Pangkalpinang pada kejuaraan PORPROV di Bangka Barat tahun 2023.
Mulai dari pemeriksaan pengurus Cabor (cabang olahraga), sampai kepada Pengurus Inti KONI Pangkalpinang. Yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada tingkat penyelidikan.
Kita tunggu siapa saja bakal menjadi tersangka penggunaan dana hibah tersebut yang terindikasi kerugian negara berjumlah ratusan rupiah tersebut (Aimy).