![]() |
Gambar: Ilustrasi |
Hal itu mencuat lantaran adanya dugaan pelaksanaan eksekusi yang diajukan oknum pengugat ke Pengadilan Negeri Bulukumba dan sementara lahan yang menjadi objek dalam permohonan eksekusi memiliki SHM yang berkedudukan di Dusun Tanetang,Desa Bira Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba.
Dengan demikian, Azhar Putra kandung dari pemilik sertifikat tanah tidak terima, jika pihak pengadilan mewujudkan permohonan penggugat. Dia juga membeberkan bahwa Putusan perkara Nomor 31/Pdt.G/2021/PN.BlK terdapat kekeliruan sehingga bertentangan pada pelaksanaan eksekusi yang diajukan oknum penggugat.
"Jika pelaksanaan eksekusi dilakukan, kami selaku pemilik tanah bersertifikat atas nama hj Malawati nomor 00654 dengan surat ukur Nomor 0066/2008 Tanggal 19-03-2008 tentu merasa dirugikan sebab apa yang menjadi objek yang diajukan pemohon tidak sesuai dengan amar putusan."Kata Azhar putra hj Mallawati
Melalui media ini, Putra Kandung atas nama di Sertifikat Hak Milik tanah, Berharap pihak pengadilan mempertimbangkan kembali sebelum mengabulkan permohonan eksekusi tersebut. Iapun berharap keadilan tetap ditegakkan, dan perlindungan hukum atas SHM terwujud sesuai dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
"Kami minta pertimbangan atas dasar Sertifikat yang kami pegang tidak sesuai dengan amar putusan, mulai dari luas dan batas-batas yang tertuang dalam putusan berbanding terbalik dengan objek yang akan dilakukan eksekusi. Sementara SPPT/PBB no 73 02 030 010 011-138.0 atas nama hj Malawati yang memiliki luas 1600m², sesuai dengan SHM, Sedangkan objek yang tercantum dalam Amar putusan SPPT/ PBB no 73 02 030 010 011-137.0 Atas nama syamsunddin bin Karim dengan luas 500 m². Dengan perbedaan luas inilah yang membuat kami terpukul dan tidak terima dengan keputusan yang ada. Kalau perlu silahkan di cek no SHM dan SPPT."Jelasnya
Lebih lanjut, dirinya juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya-upaya dalam mempertahankan haknya agar pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Upaya Audensi dengan pihak pengadilan telah dilakukan beberapa bulan lalu namun pihaknya belum mendapatkan perlindungan hukum atas sertifikat hak milik yang dimilikinya.
Sementara diketahui bersama, Memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas tanah adalah bukti kepemilikan yang sah dan kuat di Indonesia. SHM memberikan hak penuh atas tanah, termasuk penggunaan, pengelolaan, pemindahan, dan pengalihan. Sertifikat ini juga memberikan jaminan hukum dan perlindungan terhadap sengketa tanah di kemudian hari.
Sebab itu, dirinya menuntut perlindungan hukum atas SHM yang dimilikinya. "Sudah jelas SHM tidak serta merta terbit lantas dimana kekuatan hukum atas Sertifikat Hak Milik yang dimiliki orang tua saya, siapa yang harus bertanggungjawab atas SHK yang sudah kami miliki bertahun-tahun."bebernya
"Selain Pengadilan, kami berharap pihak BPN dan lembaga terkait hadir memberikan perlindungan hukum. Kami hanya butuh dilakukan Konstatering/pencocokan secara objektif dan sebisa mungkin melibatkan BPN."lanjutnya
Atas Keprihatinan terhadap Kasus ini, Ketua Umum Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) Andi Riyal tidak tinggal diam, Ia terus bersuara lantaran kurangnya perlindungan hukum atas Sertifikat Hak Milik tanah yang diterbitkan salah satu lembaga Pemerintah dalam Hal Ini Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain Perlindungan hukum yang dituntut, Ketum GISK juga terus mempersoalkan tentang perkara Nomor 31/Pdt.G/2021/PN.BlK yang diduga putusan tersebut menyimpang sebuah kejanggalan ,lantaran objek seluas 20X25 atau 500 M² yang telah dituangkan dalam amar putusan yang terletak di dusun Tanetang Desa Bira, Kecamatan Bontobahari, Bulukumba masih misterius, tidak jelas keberadaannya.
"Putusan Perkara Nomor 31/Pdt.G/2021/PN.BlK,ada dugaan dalam proses perdata berjalan di Pengadilan Negeri Bulukumba terdapat keterangan dan bukti palsu sehingga putusan yang diterbitkan pihak pengadilan secara sah ditetapkan namun tidak sesuai objek yang diajukan untuk pelaksanaan eksekusi." Jelas Andi Riyal
Senada apa yang disampaikan tergugat, "timbul kecurigaan proses yang terjadi saat persidangan di pengadilan, atas dasar apa, dan bukti apa? yang menguatkan bagi oknum pengugat sehingga mampu memenangkan persidangan dan mengalahkan Tergugat yang memiliki bukti kepemilikan tertinggi dan terkuat atas tanah dan/atau bangunan di Indonesia yaitu SHM. Dimana Kekuatan dan Perlindungan Hukumnya ini Sertifikat, apalagi SPPT yang dimiliki Hj Mallawati sesuai SHM selalu terbayarkan sampai sekarang.Mohon dipertimbangkan kembali." Tutupnya dengan nada tegasnya (*)