Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemkab Kerjasama PN Bulukumba dalam Pelayanan Hukum Gratis Warga Tidak Mampu

Senin, 07 Juli 2025 | 11.21 WIB Last Updated 2025-07-07T04:21:14Z


SIMPULINDONESIA.com_ BULUKUMBA,- Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama Pengadilan Negeri  (PN) Bulukumba jalin sinergitas peran dan fungsi melalui kerjasama dalam meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi melalui penerapan pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis.

Penandatanganan kerjasama dilakukan di Apel Gabungan OPD oleh Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf bersama Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, Erniwaty, Senin 7 Juli 2025.

Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Bulukumba juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada PN Bulukumba yang selama ini telah berperan aktif dalam melaksanakan Sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Bulukumba tentang Pemberian Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Kabag Hukum Setda Andi Afriadi menyebutkan bahwa tujuan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan adalah, pertama, untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Pengadilan.

Kedua, untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung Pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik, atau geografis. Ketiga, memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan dan Keempat untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan, dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya.

"Intinya kita ingin memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, kerjasama ini didasarkan atas azas saling membantu dan melengkapi serta keterkaitan satu sama lain demi terwujudnya kepuasan masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba.

Ruang lingkup kerjasama meliputi: Sinergi dalam rangka menciptakan kepastian hukum; Sinergi dalam mewujudkan asas-asas umum pemerintahan yang Baik (AUPB); Sinergi pelayanan administrasi kependudukan bagi penduduk; dan sosialisasi komunikasi dan informasi kepada masyarakat dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan termasuk bantuan hukum.

Atas kerjasama ini, Bupati Bulukumba juga menyampaikan bahwa pihaknya melalui Satpol PP akan membantu Pengadilan Negeri Bulukumba dalam hal pengamanan dan perlindungan jika terjadi aksi demonstrasi yang biasanya terjadi saat pelaksanaan sidang.

"Kita baru saja menyepakati MOU antara Pemerintah Daerah dan Pengadilan. Ini adalah hal yang pertama kali kita lakukan. Saya minta kepada tim yang bertugas untuk mendukung sepenuhnya pelaksanaan perjanjian ini. Jika ada aksi demonstrasi, tim dari kantor dan pengadilan harus siaga dan siap backup. Tidak boleh ada aksi yang merusak fasilitas umum, seperti menutup jalan atau membakar ban," ungkapnya.(*)
×
Berita Terbaru Update