Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bentuk Nyata Penyelamatan Hutan, Celebes Concervation Center Bakal Tanam 10 Ribu Pohon di Lahan Pasca Tambang di Sulawesi Tenggara

Rabu, 02 Juli 2025 | 14.11 WIB Last Updated 2025-07-02T07:11:10Z

Gambar : Ughi Kepala Bidang HAM dan Lingkungan Hidup Celebes Concervation Center. (Foto/Istimewa).


SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,— NGO Celebes Concervation Center atau Triple C akan menanam 10 ribu pohon di lahan pasca tambang yang dirusak oleh pihak perusahaan swasta. Rabu (02/07/2025).


Saat dikonfirmasi oleh media ini, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Lingkungan Hidup, Ughi membenarkan adanya gerakan penanaman 10 ribu pohon tersebut.


“Iya memang benar kegiatan itu akan kami laksanakan dalam waktu dekat, dalam kajian lingkungan, maka wilayah pertambangan sudah seharusnya mematuhi daripada prinsip pengelolaan alam yang baik sesuai dengan regualsi. Artinya setiap perusahaan yang bergerak di bidang tersebut harus mampu menjamin setiap  aktivitas dari pengelolaan lingkungan,”Kata Ughi.


Reklamasi pasca tambang kata Ughi merupakan salah satu tindakan kongkrit dalam proses pemulihan dan perbaikan alam yang telah rusak akibat pertambangan, sehingga dapat digunakan untuk kegiatan lain seperti pertanian, kehutanan, dan konservasi.


“Tidak dipungkiri lagi bahwa aktivitas pertambangan adalah bagian terbesar penyumbang kerusakan lingkungan yg begitu nyata dan memprihatinkan,”Ujarnya.


Berdasarkan data tahun 2025, terjadi kerusakan hutan mencapai 600 ribu hektare akibat pertambangan dan kurangnya pengelolaan lingkungan oleh pihak perusahaan pertambangan.


“Upaya penanggulangan kerusakan lingkungan perlu dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat,”Terang Ughi.


Ughi juga mengecam atas perilaku perusahaan pertambangan yang tak bertanggung jawab pada kerusakan lingkungan yang dilakukan.


“Kami juga mengecam atas perilaku setiap perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, khususnya Wilayah Sulawesi tenggara serta tidak mematuhi daripada regulasi UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, peraturan menteri ESDM No 26 tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara,”Kecamnya.


Ughi juga menerangkan bahwa tanggung jawab terhadap lingkungan itu mesti nyata tak boleh hanya sekedar teori belaka.


“Sebagai wujud tanggung jawab terhadap lingkungan, NGO CCC akan melakukan kegiatan peduli alam dengan menanam dan membagikan 10.000 ribu pohon pada lahan pasca tambang serta mendukung perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan ini,”Tutup Ughi.(Nur).

×
Berita Terbaru Update