Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Anggota MPM Akmal, Layangkan Kritik Pedas Terhadap Ketua MPM UHO

Selasa, 01 Juli 2025 | 13.19 WIB Last Updated 2025-07-01T07:02:20Z

Gambar : Akmal Anggota MPM UHO. (fFoto/Ist).


SIMPULINDONESIA.COM__ KENDARI,— Majelis permusyawaratan mahasiswa (MPM) universitas Halu oleo (UHO) merupakan lembaga kemahasiswaan yang keanggotannya perwakilan seluruh mahasiswa universitas Halu Oleo yang menjalankan tugas dan wewenang lembaga kemahasiswaan di bidang legislatif. Selasa (01/07/2025).


Fungsi, tugas pokok, dan wewenang Majelis Permusyawaratan mahasiswa universitas halu oleo (MPM UHO) beserta seluruh lembaga kemahasiswaan di Universitas halu oleo telah diatur dalam Garis-garis besar haluan organisasi (GBHO) 


Salah satu anggota komisi II MPM UHO Akmal melayangkan sebuah kritikan terhadap ketua MPM UHO beserta BEM UHO yang hari ini tdk lagi menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.


Dimana dalam hal ini MPM UHO fakum dalam menjalankan fungsi tugas pokok dan wewenangnya dimana dalam GBHO pasal 8 poin 1. MPM berfungsi sebagai lembaga aspirasi dan legislasi serta pengawasan organisasi kemahasiswaan dalam lingkup UHO.


Serta poin 2 mempunyai tugas pokok dijelaskan dalam poin C menjalankan rapat komisi majelis untuk membahas setiap program kerja yang di canangkan oleh BEM universitas Halu Oleo, poin D menyelenggarakan rapat pleno untuk mengevaluasi program kerja setiap 3 bulan dalam satu prode kepengurusan. 


Sedangkan dalam poin 3 MPM UHO mempunyai wewenang dalam poin B menyelenggarakan pengawasan terhadap pengawasan BEM universitas halu oleo dalam melaksanakan tugas dan wewenang 


Bahkan selain itu, ketua MPM UHO kerap mengambil suatu tindakan atau keputusan yang mengatasnamakan MPM UHO tanpa adanya rapat internal bersama seluruh pengurusyang ada di MPM UHO. 


"BEM UHO adalah lembaga operasional yang dipimpin oleh ketua umum dan wakil ketua umum yang menjabarkan dan melaksanakan amanah mahasiswa sesuai GBHO yang disusun dan di tetapkan oleh MPM UHO hari ini sudah tidak selaras dengan tugasnya," ujar Akmal.


Akmal menjelaskan, bahwa dalam GBHO pasal 12 poin 3 BEM mempunyai tugas pokok. Yang dimana menjalankan dan melaksanakan garis garis besar program kerja ( GBPK) dan Garis garis haluan organisasi ( GBHO) yang disusun dan ditetapkan oleh MPM UHO. 


Selain itu, mendengar dan memperhatikan pendapat usul dan saran dari MPM UHO serta menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan kepada MPM UHO minimal 2 hari sebelum pelaksanaan kegiatan. 


Tak hanya itu, menyampaikan seluruh program kerja BEM UHO untuk satu priode kedepan di rapat MPM UHO paling lambat 7 hari setelah pelantikan BEM UHO. 


Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pada rapat evaluasi yang diselenggarakan oleh MPM UHO tiap 3 bulan. 


"Pelantikan BEM UHO telah berjalan 5 bulan berlalu tetapi sampai saat ini belum pernah juga ada rapat bersama MPM UHO," kesal Akmal.


Sampai berita ini ditayangkan tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkiat.(Nur).


×
Berita Terbaru Update