Pencapaian ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah di bawah kepemimpinan Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf dan Wakil Bupati Andi Edy Manaf, dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui implementasi SPM.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 100 Tahun 2018, SPM merupakan indikator penting yang digunakan untuk mengukur sejauh mana pemerintah daerah mampu memberikan layanan publik yang memadai.
Pelayanan publik yang dimaksud mencakup sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketenteraman, ketertiban umum, sosial dan pelindungan masyarakat.
Dalam evaluasi penilaian SPM yang dilakukan Kemendagri ini, Kabupaten Bulukumba menempati peringkat pertama tingkat kabupaten dengan akumulasi nilai 97,60 di atas Kabupaten Pangkajene dan Luwu Timur.
Sementara di tingkat gabungan kota/kabupaten, Bulukumba berada di peringkat kedua dengan selisih nilai yang sangat kecil di angka 0,08 dari kota Makassar yang menduduki peringkat pertama dengan nilai 97,68.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, menyatakan bahwa capaian SPM Kabupaten Bulukumba ini membuktikan upaya sungguh sungguh pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik.
“Keberhasilan ini tentu tidak lepas dari komitmen, kerjasama dan tekad untuk menghadirkan perubahan positif dalam pelayan publik melalui implementasi SPM," ungkapnya, Kamis, 5 Juli 2025.
Capaian ini juga menegaskan posisi Bulukumba sebagai salah satu kabupaten yang progresif di Sulawesi Selatan dalam urusan tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba berkomitmen untuk mempertahankan dan meningkatkan capaian ini melalui inovasi pelayanan publik yang lebih baik.(*)