-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

BARETTA Sosialisasi Bahaya Paham Intoleran, Radikalisme, Terorisme Di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang

Rabu, 15 Mei 2024 | 11.15 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-15T04:15:47Z


SIMPULINDONESIA.com_ PANGKALPINANG,- Dewan Pengurus Daerah Barisan Relawan Cinta Tanah Air Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPD BARETTA Babel) melakukan kegiatan Sosialisasi terkait bahaya Paham Intoleran, Radikalisme dan Terorisme serta Upaya pencehannnya.


Kegiatan positif dan banyak manfaat ini merupakan diantara salah satu Program BARETTA di Bidang  Kebangsaan yang  dilaksanakan pada Selasa (07/05/2024) lalu di Ruang Bimbingan Kerja Lapas Narkotika Pangkalpinang. 


Dalam pelaksanaannya kali ini, DPD BARETTA menggandeng Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (FKPT Babel), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika dan Eks Narapidana Teroris.


Terlihat, puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Narkotika Kelas II Kota Pangkalpinang dengan teratur dan seksama mendengar paparan yang disampaikan oleh nara sumber pembicara pengisi acara.


Kepala Lembaga Pemasyarkatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Kota Pangkalpinang yang diwakili oleh M. Ikhsan dalam sambutan mengatakan  program BARETTA terkait pencegahan paham Intoleran, Radikalisme dan Terorisme ke Lapas Narkotika sangat baik dan banyak manfaatnya bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Narkotika di Kelas IIA Kota Pangkalpinang ini.


Dimana, warga binaan juga perlu mendapatkan perhatian serta kewaspadaan agar jangan terpapar paham-Paham Intoleran, Radikalisme dan Terorisme.




"Kami mengapresiasi dan menyambut baik atas kegiatan yang dilaksanakan BARETTA bersama Tim nya. Sekali lagi atas nama keluarga besar Lapas Narkotika Kelas IIA mengucapkan banyak terima kasih," tukas M. Ikhsan sambil mengangkat kedua belah tangannya.


Sementara itu, Ketua DPD BARETTA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Nurul Ikhsan dalam sambutanya menyebutkan bahwa kegiatan semacam ini merupakan langkah preventif untuk pencegahan agar Warga Binaan Lapas narkotika tidak terpapar dengan paham-paham Intoleran Radikalisme dan Terorisme. 


Kegiatan yang dijalani BARETTA Babel ini, sebagaimana program BARETTA yang tertuang dalam butir-butir bidang  Kebangsaan. 


Untuk itu, lanjut Ruly atau sapaan akrab untuk Nurul Ikhsan ini berharap dengan adanya Sosialisasi semacam ini Ormas BARETTA kiranya dapat menjadi pemaham dan juga untuk mengetahui lebih jauh dampak buruk dari paham-paham Intoleran Radikalisme dan Terorisme. 


"InsyaAllah kegiatan semacam ini akan menjadi program rutin dan menjadi kalender resmi Ormas BARETTA," kilah Ruly.


Masih ditempat yang sama, Kepala FKPT Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sri Wahyuni AR, SE dikesempatan itu menyampaikan bahwa  siapa pun bisa terpapar Paham tersebut.


Oleh karena itu, lanjut ibu Yuni yang memiliki segudang pengalaman beroganisasi ini meminta  agar masyarakat harus waspada terhadap Informasi apapun serta  harus cerdas dalam menanggapi sesuatu.


Ditegasnya, siapa pun harus punya Benteng atau Pondasi agar  tidak terpapar. Karena  Radikalisme adalah paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis.


"Saya berharap kira kita harus tetap waspada terhadap Informasi apapun.Serta kita harus cerdas dalam menanggapi sesuatu. Kita harus punya Benteng atau Pondasi yang kuat," tegas Yuni mengingatkan.


Hal senada pun di utarakan Rian Gunadi  yang merupakan Eks Narapidana Teroris.


Dalam paparan pengalamannya, ia menceritakan bagaimana dirinya bisa terpapar paham-Paham Intoleran Radikalisme dan Terorisme. Serta  dampak yang terjadi terhadap seseorang apabila telah terpapar.


"Bagi saya kegiatan ini sangat-sangat penting dilaksanakan. Sehingga menambahkan wawasan bagi seseorang," tuturnya.


Ia mengingatkan bahwa jangan sampai agama menjadi tameng dalam menghasut generasi penerus.


Terhadap semua pergerakan yang mengatas namakan ISIS harus ditolak dan jangan sampai diberikan ruang. Karena  semua itu jelas-jelas melanggar aturan hukum di Indonesia. (Aimy).

Iklan

×
Berita Terbaru Update