-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Lakukan ‘Aktivitas Pertambangan dengan Menabrak Aturan’ Jkms-Jakarta Minta APH Panggil dan Periksa Dirut PT BKM

Senin, 05 Februari 2024 | 09.02 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-05T02:02:07Z

Gambar : Irjal Ridwan Ketua Umum JKMS-Jakarta. (Foto/Ist).

SimpulIndonesia.com__JAKARTA,— Jaringan komunikasi Mahasiswa sulawesi tenggara-Jakarta (Jkms-Jakarta) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil Direktur PT.Bumi Konawe Minerina ( PT.BKM ) yang diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan dengan menabrak aturan yang berlaku. Senin (05/02/2024).


Pasalnya pihak perusahaan yang kini melakukan aktivitas pertambangan di Desa Tapunggaya kecamatan molawe kabupaten konawe utara diduga kuat tidak mengantongi izin sebagai syarat untuk melakukan aktivitas pertambangan sesuai aturan yang berlaku.


Ketua umum Jkms-Jakarta Irjal Ridwan mengungkap kepada awak media Jum’at 02 Februari 2024 Bahwa kegiatan aktivitas PT.BKM Diduga kuat tidak mengantongi izin Namu ironis nya belum juga di tindak tegas pihak aparat penegak Hukum terkesan kebal Hukum.


“Bagaimana bisa perusahaan yang  melakukan aktivitas pertambangan tanpa memiliki izin Untuk melakukan pertambangan,  salah satu nya Rencana Kerja Anggaran Biaya ( RKAB) diduga kuat PT.BKM belum mengantongi izin tersebut yang di terbitkan Kementerian ESDM RI,”Kata Irjal Ridwan kepada tim SimpulIndonesia.com.


Hal ini sangat melanggar aturan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Dan pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.


Irjal Ridwan selaku sekertaris HMI Komisariat Hukum UIC jakarta Cabang Jakarta Raya menambah kan bahwa hal ini harus di secepat nya di tindak tegas pihak APH,kami meminta Bareskrim Mabes Polri Untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT.BKM Yang diduga kuat melanggar aturan.


“Aparat Penegak Hukum (APH) jangan terkesan tebang pilih untuk menegak kan hukum di negara indonesia karena hukum harus di tegak kan siapapun yang melanggar, sebagaimana asas equality before the law bahwa semua sama di mata hukum tidak ada yang harus di spesial kan,”Ujar Irjal Ridwan.


“Kami meminta Dirjen Minerba Untuk tidak menyetujui Pengajuan RKAB PT.Bumi konawe Minerina tahun 2024. Karna kami duga kuat pengajuan RKAB Tidak sesuai Dokumen feasibility study,”Sambung Irjal.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim redaksi Simpulindonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).

Iklan

×
Berita Terbaru Update